PROSUMUT – Pimpinan DPRD Medan dalam hal ini Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Rajuddin Sagala, mendukung instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian yang meminta seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) agar memperhatikan kenaikan pajak, khususnya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Belajar dari kenaikan PBB sebesar 250 persen yang terjadi di Kabupaten Pati, Tito Karnavian meminta seluruh Pemda di Indonesia agar memperhatikan berbagai faktor secara seksama sebelum menaikkan pajak agar tidak sampai memberatkan masyarakat.
“Saya sangat setuju dan mendukung betul instruksi pak Mendagri tersebut, jangan sampai ada masyarakat yang terbenani dengan tingginya kenaikan PBB.
Saya rasa semua kepala daerah, termasuk wali Kota Medan harus mengikuti instruksi itu dengan sebaik-baiknya,” ucap Rajudin kepada wartawan, Rabu 20 Agustus 2025.
Dikatakan Rajuddin, pemerintah daerah juga diharapkan tidak menaikkan pajak-pajak lainnya. Sebab, kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih belum stabil dan cenderung mengalami kesulitan.
“Segala jenis pajak sebaiknya jangan dinaikkan dalam kondisi seperti saat ini, karena daya beli masyarakat masih sangat rendah.
Jangan lagi tambahkan beban masyarakat dengan kenaikan-kenaikan pajak, terutama yang terkait PBB, Pajak Kendaraan dan sejumlah jenis pajak lainnya,” ujar politisi PKS itu.
Jika kenaikan pajak harus terjadi sebagai bentuk penyesuaian, sambung Rajudin, diminta Pemko Medan untuk tidak menaikkan pajak tersebut secara signifikan.
Kenaikan pajak harus betul-betul berdasarkan kajian yang mendalam dan disesuaikan dengan kemampuan masyarakat.
“Kalaupun pajak harus dinaikkan, maka tentu melakukan kajian yang mendalam. Kira-kira pajak mana yang patut dinaikkan dan mana yang tidak perlu dinaikkan? Itu pun harus melihat kondisi masyarakat. Kalau pajak tersebut belum pantas dinaikkan, ya jangan dinaikkan,” katanya.
Menurut dia, saat ini pemerintah harus memperhatikan beratnya kondisi sosial di tengah-tengah masyarakat. Angka pengangguran yang tinggi, masih rendahnya pendapatan masyarakat, hingga melambungnya harga sembako harus menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk menunda kenaikan pajak.
“Saat ini pajak tidak dinaikkan saja kondisi masyarakat sudah sulit. Bagaimana lagi nasib rakyat kalau pajak dinaikkan, tentu masyarakat akan menjerit,” cetusnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, sebagai kota besar, Medan sebenarnya memiliki potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat besar dari sektor pajak maupun retribusi. Akan tetapi, selama ini sektor-sektor tersebut masih belum digali secara maksimal.
“Sebaiknya fokus pada kebocoran PAD, bukan fokus menaikkan pajak. Tanpa kenaikan pajak, PAD bisa ditingkatkan asalkan kebocoran-kebocoran PAD ini bisa diatasi,” tegas Rajuddin.
Diutarakan dia, kebocoran PAD itu belum juga teratasi secara konkret karena pengawasan yang dilakukan oleh setiap OPD dalam meminimalisir kebocoran PAD belum berjalan dengan baik.
“Kepala daerah harus memperketat pengawasan di seluruh OPD. Semua yang mengutip pajak harus diawasi secara ketat, jangan sampai ada terjadi penyelewengan.
Jangan sampai pajak yang diterima Pemko Medan tidak sesuai dengan pajak yang telah dibayarkan masyarakat, dan juga jangan ada petugas yang main mata dengan wajib pajak,” pungkasnya. (*)
Editor: M Idris
