Prosumut
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, dr Sofyan Tan saat kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun : Sosialisasi Tes Kemampuan Akademik, di Hotel Four Point, Medan.
Pendidikan

Beda dengan UN, TKA Tidak Wajib dan Bukan Penentu Kelulusan

PROSUMUT – Satuan pendidikan dan siswa akhirnya bisa bernafas lega. Sebab, sudah ada kepastian bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) bukan sebagai penentu kelulusan seperti Ujian Nasional (UN) sebelumnya.

Selain itu, sifatnya yang tidak wajib namun punya tujuan yang baik yakni mengukur kemampuan akademik siswa.

“Informasi ini yang dinanti-nantikan. Semua (satuan pendidikan) bertanya-tanya terkait TKA.

Kini kita sudah lega, karena sifatnya bukan penentu kelulusan seperti UN dan mari kita sosialisasikan bersama,” kata Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, dr Sofyan Tan saat membuka kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun : Sosialisasi Tes Kemampuan Akademik, yang diselenggarakan Kemendikdasmen bekerjasama Komisi X DPR RI di Hotel Four Point, Medan, Senin 18 Agustus 2025.

Sofyan Tan menyebutkan jika TKA sama seperti UN, maka akan muncul kembali momok menakutkan yang dirasakan setiap siswa dan para guru di sekolah.

Namun harus diakui selama ini ketika UN ditiadakan, tidak adalagi ukuran nilai yang dapat dijadikan standar kemampuan akademik ketika siswa tersebut lulus sekolah.

“Kita sepakat TKA harus dilakukan karena memiliki fungsi penting dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan kita,” ujarnya.

Melalui TKA, kita bisa mendiagnosa kemampuan siswa. Karena diakui masih ditemukan hari ini, banyak siswa bersalahan dalam menghitung dan masih lemah dalam menghapal Pancasila sebagai bagian dari wawasan kebangsaan.

Tak hanya itu, bisa juga digunakan untuk memetakan antara satu daerah dengan daerah lain terkait potensi kemampuan siswa serta ketimpangan dan kesenjangan pendidikannya.

“Melalui TKA kita bisa melihat apa kekurangan siswa dan kekurangan kurikulum kita. Agar bisa ke depan merevisi tata cara mengajar yang benar dan lebih baik,” sebutnya.

Kepala Badan Standart Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Prof Dr Toni Toharudin SSi MSc, menegaskan TKA sifatnya tidak wajib dan tidak menentukan kelulusan.

Hanya saja memiliki tujuan dalam meningkatkan kemampuan akademik siswa dengan penilaian yang berstandarisasi.

“TKA bersifat tidak wajib dan tidak menentukan kelulusan, hanya yang ingin saja,” ungkap Toni.

Dia mengatakan TKA adalah instrumen yang membantu satuan pendidikan dalam melihat sejauh mana kompetensi siswa telah tercapai.

Ibarat sebuah cermin, TKA digunakan untuk membantu langkah siswa dalam perbaikan, bukan untuk memperburuk penampilan. (*)

Editor: M Idris

BACA JUGA:  Raker Komisi X DPR-Kemendiktisaintek, Sofyan Tan Kritisi Diskriminasi PTS, KIP Kuliah Non-Eksakta yang Turun, Kinerja BAN PT dan Inspektorat

Konten Terkait

Diminta Laporkan ke Bawaslu, Ketua DPRD Medan Ngaku Masih Kumpulkan Bukti dan Saksi

Ridwan Syamsuri

PLN Berikan Edukasi K3 ke Mahasiswa STIM Sukma, Ingatkan Bahaya Penggunaan Listrik Tidak Tepat

Editor prosumut.com

USU Goes to Universitat Politécnica de Valéncia Spanyol, Ini Tujuannya

Editor prosumut.com

Perkembangan USU Tahun 2019 Dalam Bingkai Hardiknas

Ridwan Syamsuri

Wow, Gadis Asal Medan Ini Sukses Pendidikan di Amerika

Editor Prosumut.com

Tanoto Foundation Revitalisasi Perpustakaan Sekolah Yabes dan Tingkatkan Literasi Siswa

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara