PROSUMUT – Menjamurnya bangunan bermasalah di Kota Medan terus menjadi perhatian Komisi IV DPRD Medan yang membidangi pembangunan.
Ternyata, penyebab utama disebabkan enggannya pemilik bangunan mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) karena rumit pengurusan serta mahalnya biaya konsultan.
Hal itu terungkap saat Komisi IV menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah pemilik bangunan bermasalah di Medan, Satpol PP, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan serta pihak Kelurahan dan Kecamatan, Selasa 29 April 2025.
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak. Turut hadir, anggota Komisi IV Renville P Napitupulu, Rommy Van Boy, Jusuf Ginting Suka, Lailatul Badri dan Antonius D Tumanggor.
Menyikapi mahalnya biaya konsultan tersebut, Rommy Van Boy mengusulkan agar proses pengurusan PBG dengan menggunakan konsultan supaya ditinjau ulang.
“Aturan menggunakan konsultan harus dipangkas, apalagi biaya konsultan yang sangat memberatkan,” ucap Rommy.
Usulan Rommy pun diamini Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak dan mengajak rekan rekannya untuk segera menindaklanjuti usulan itu dengan konsultasi ke DPR RI dan Kementerian.
“Usulan itu sangat tepat, kita jadwalkan kunjungan kerja ke Kementerian untuk mempelajari regulasi. Sebab, banyak keluhan pemilik bangunan malas mengurus PBG karena mahalnya biaya konsultan,” ungkap Paul.
Di sisi lain, Paul menawarkan agar dibentuk Pansus PBG. Harapannya, Pansus PBG ini nantinya dapat membahas peninjauan rumitnya pengurusan PBG dan biaya konsultan.
Selain itu, Pansus PBG juga dapat mengkaji soal birokrasi pengurusan dan penindakan. (*)
Editor: M Idris
