Prosumut
Pemerintahan

Pemkab Labuhanbatu Lakukan Pengawasan Absensi Terkait TPP ASN

PROSUMUT – Sesuai Perbup Nomor 51 Tahun 2020 Penilaian Kinerja TPP Perbub nomor 51 Tahun 2020 mengatur tentang absensi ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu sangat di pandang perlu sebagai pengawasan absensi, yang satu di antaranya untuk penilaian kinerja terkait Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

Hal itu dikatakan Rajid Yuliawan, Plt Kadis Kominfo saat di konfirmasi awak media, Kamis 7 Januari 2021, di ruang kerjanya tentang penerapan sistem absensi berbasis aplikasi. Peraturan Bupati sebagai rujukan untuk di laksanakan dan Aplikasi perbasis online (daring) tersebut adalah program Setdakab.

BACA JUGA:  Rico Waas dan Zakiyuddin Kompak di Ruang Publik

Pantau disiplin dan kinerja ASN melalui aplikasi absensi elektronik melalui Jumling, Bupati Labuhanbatu jalin komunikasi dengan masyarakat. Sedangkan pihak Kominfo hanya sebagai operator penyedia aplikasi.

“Aplikasi absen adalah implentasi dari Perbub Nomor 51 Tentang Pemetaan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang di tandatangani oleh Pjs Bupati Labuhanbatu. Fitriyus 25 November 2020 dan ini juga untuk melihat kehadiran ASN di kaitkan dengan tunjangan penghasilan ASN, karena ada potongan penghasilan bila absensi bermasalah,” terangnya.

Ia mengatakan adanya keluhan beberapa tenaga pendidik yang merasa absensi aplikasi ini sulit atau terkendala karena jaringan salah satu tenaga pendidik menyampaikan masalah itu saat sosialisasi di wilayah Bilah Hulu.

BACA JUGA:  Rico Waas dan Zakiyuddin Kompak di Ruang Publik

Dijelaskannya bahwa hal itu hanya masalah teknis terutama tentang pemahaman Daerah range hospots tetapi kendala itu sudah teratasi.

Range hospot yang di berikan pihak OPD harus sesuai titik fokus signal yang beradius 10 meter bila di luar radius itu absensi tidak bisa terlaksana. Jadi di harapkan agar para ASN harus mengetahui range tersebut.

“Masalah tidak tercover sistem absensi itu di karena range hospot tidak pas, tetapi itu bukan kesalahan sistem,” tambahnya.

BACA JUGA:  Rico Waas dan Zakiyuddin Kompak di Ruang Publik

Namun Rajid menguraikan, bahwa sistem absensi daring yang ini sudah merupakan penilaian yang terstruktur karena ketidak kehadiran ASN mulai di hitung setelah jadwal yang di tetapkan sistem. Serta hitungan pemotongan tunjangan langsung tertera nilainya.

“Hitungan pemotongan tunjangan besaran langsung terlihat saat pembayaran tunjangan, jadi tidak bisa di rekayasa, sekdapun tetap di potong tunjangan bila di anggap absen,” tanpa terkecuali tutupnya. (*)

 

Reporter : Sofyan Ritonga

Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Rekomendasi LKPJ: Optimalkan Pembangunan Pemkab Langkat

Editor prosumut.com

Sensus Penduduk 2020, Asahan 5 Terbesar Jumlah Penduduk di Sumut

Editor Prosumut.com

Bupati Langkat Bersedia Fasilitasi Masyarakat Adat Pertumbukan Bingai Perjuangkan Hak Tanah

Editor prosumut.com

Bupati Sambut Kunjungan Kasdam I/BB di Labuhabatu

admin2@prosumut

Seribuan Tahanan Rutan Tanjunggusta Terancam Tak Bisa Memilih

Ridwan Syamsuri

Dinkes Langkat Terima Kunjungan DPRD Medan

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara