Prosumut
Umum

Lagi, Aset Keluarga Cendana Disita Negara

PROSUMUT – Gedung Granadi yang terdaftar sebagai aset Yayasan Supersemar keluarga Cendana—keluarga Presiden kedua RI Soeharto—disita negara.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan, gedung yang berada di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, dan sejumlah aset lainnya disita sebagai tindaklanjut putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar.

BACA JUGA:  Tiorita Semangati Kontingen Pramuka Langkat di Jamdasu

Ia menjelaskan, Kejagung menggugat perdata yayasan yang pernah berjaya pada era Orde Baru tersebut tahun 2007, atas dugaan penyelewengan dana beasiswa.

“Gedung Granadi sudah disita. Kekinian, tim eksekutor tengah menaksir nilai gedung tersebut. Penaksiran itu dilakukan oleh tim penilai independen guna menentukan persentasenya dari Rp 4,4 triliun yang harus dibayar Yayasan Supersemar kepada negara,” kata Guntur, Senin (19/11/2018).

BACA JUGA:  Amril Inginkan Penguatan Pendidikan

Ia mengatakan, berdasarkan keputusan MA, Yayasan Supersemar diharuskan membayar Rp 4,4 triliun kepada negara.

Sementara hingga kekinian, yayasan tersebut baru memenuhi kewajibannya yakni membayar Rp 243 miliar. Setelah penaksiran nilai terselesaikan, gedung tersebut akan dilelang oleh negara. (ed)

BACA JUGA:  Amril Inginkan Penguatan Pendidikan

Konten Terkait

Bulan Bakti Karang Taruna Sumut, Batu Bara Dapat Tiga Penghargaan

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Hendak Dicelakakan, Wakasek MAN Rantauprapat Lapor ke Polisi 

Editor Prosumut.com

DPN Perkumpulan Alumni ITM Periode 2019-2022 Dilantik

Pelaku Usaha Dihimbau Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Demo Ratusan Pelajar di Binjai, Anggota Polri Terluka

Korban Tenggelam di Danau Linting Ditemukan, Kondisi Mayat Melepuh

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara