Prosumut
Umum

Lagi, Aset Keluarga Cendana Disita Negara

PROSUMUT – Gedung Granadi yang terdaftar sebagai aset Yayasan Supersemar keluarga Cendana—keluarga Presiden kedua RI Soeharto—disita negara.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan, gedung yang berada di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, dan sejumlah aset lainnya disita sebagai tindaklanjut putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar.

Ia menjelaskan, Kejagung menggugat perdata yayasan yang pernah berjaya pada era Orde Baru tersebut tahun 2007, atas dugaan penyelewengan dana beasiswa.

“Gedung Granadi sudah disita. Kekinian, tim eksekutor tengah menaksir nilai gedung tersebut. Penaksiran itu dilakukan oleh tim penilai independen guna menentukan persentasenya dari Rp 4,4 triliun yang harus dibayar Yayasan Supersemar kepada negara,” kata Guntur, Senin (19/11/2018).

Ia mengatakan, berdasarkan keputusan MA, Yayasan Supersemar diharuskan membayar Rp 4,4 triliun kepada negara.

Sementara hingga kekinian, yayasan tersebut baru memenuhi kewajibannya yakni membayar Rp 243 miliar. Setelah penaksiran nilai terselesaikan, gedung tersebut akan dilelang oleh negara. (ed)

Konten Terkait

Kasus Gas Beracun di Madina, Polisi Periksa 6 Orang Saksi

Editor Prosumut.com

Yes! Tol Tebing-Parapat Sepanjang 143,25 Km Resmi Dikerjakan

valdesz

13 Ekor Lembu Tewas Diduga Disambar Petir di Langkat

Editor Prosumut.com

Perkuat Ketahanan Pangan, Duta Pertanian Organik Asia Ir Soekirman Kunjungi Sleman

Editor prosumut.com

Patung Yesus di Norwegia Hilang Misterius

Ridwan Syamsuri

33 Pelamar CPNS Guru Lapor ke Ombudsman Sumut

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara