Prosumut
Umum

Lagi, Aset Keluarga Cendana Disita Negara

PROSUMUT – Gedung Granadi yang terdaftar sebagai aset Yayasan Supersemar keluarga Cendana—keluarga Presiden kedua RI Soeharto—disita negara.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan, gedung yang berada di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, dan sejumlah aset lainnya disita sebagai tindaklanjut putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar.

BACA JUGA:  Danantara Indonesia-BP BUMN Kerahkan 1.000 Lebih Relawan dan 100 Truk Bantuan Kemanusiaan untuk Penanganan Bencana

Ia menjelaskan, Kejagung menggugat perdata yayasan yang pernah berjaya pada era Orde Baru tersebut tahun 2007, atas dugaan penyelewengan dana beasiswa.

“Gedung Granadi sudah disita. Kekinian, tim eksekutor tengah menaksir nilai gedung tersebut. Penaksiran itu dilakukan oleh tim penilai independen guna menentukan persentasenya dari Rp 4,4 triliun yang harus dibayar Yayasan Supersemar kepada negara,” kata Guntur, Senin (19/11/2018).

BACA JUGA:  PLN UP2B Sumbagut Pantau Keandalan Sistem Kelistrikan Pascabencana di Aceh dan Sumut

Ia mengatakan, berdasarkan keputusan MA, Yayasan Supersemar diharuskan membayar Rp 4,4 triliun kepada negara.

Sementara hingga kekinian, yayasan tersebut baru memenuhi kewajibannya yakni membayar Rp 243 miliar. Setelah penaksiran nilai terselesaikan, gedung tersebut akan dilelang oleh negara. (ed)

BACA JUGA:  PLN UP2B Sumbagut Pantau Keandalan Sistem Kelistrikan Pascabencana di Aceh dan Sumut

Konten Terkait

Usai Dijemput dan Dirawat, Meimeris Dijenguk Edy Rahmayadi

Editor prosumut.com

Mencium Harum Surga di Hutan Paluta

Editor prosumut.com

Natal HKBP UAS Medan Bersama WBP di Lapas Kelas IIA Binjai Penuh Sukacita

Editor prosumut.com

Cuaca Ekstrem, Jembatan di Sei Bingai Roboh

Editor prosumut.com

Duh, Realisasi Pajak Daerah Kota Medan Tak Capai Target

Editor prosumut.com

Polisi Olah TKP Kasus Aktivis Walhi Sumut

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara