Prosumut
Pemerintahan

Bapenda Labuhanbatu Segel Papan Reklame

PROSUMUT – Bapenda Labuhabatu menyegel papan reklame yang tidak taat pajak, Selasa 6 Oktober 2020. Hal ini karena pengusaha tidak memmbayar tunggakan pajak iklannya.

“Penyegelan kita lakukan agar pemilik usaha atau pengusaha papan reklame segera membayar tunggakan pajak reklamenya,” sebut Chandra Kirana selaku ketua tim penertiban dari Bapenda menjawab wartawan.

Upaya penertiban itu dilakukan juga untuk mendongkrak penerimaan dari sektor pajak reklame/iklan. Kemudian, untuk memberi efek jera kepada para pengusaha yang tidak taat pajak.

BACA JUGA:  Bupati Langkat Minta Perangkat Daerah Gali Dana di Luar APBD

“Pajak merupakan kewajiban. Kita sudah bolak balik mengimbau pengusaha untuk membayar pajak reklamenya ke Bapenda, namun masih banyak pengusaha yang tidak taat pajak. Sehingga semua yang tidak taat kita tertibkan. Kita melakukan penyisiran mulai dari inti kota Rantauprapat hingga ke ibukota kecamatan,” ungkapnya.

Tim penertiban ini bergerak dari Rantauprapat ke Sigambal Kecamatan Rantau Selatan, Aeknabara ibukota Kecamatan Bilah Hulu, Pangkatan, Negerilama ibukota Kecamatan Bilah Hilir hingga ke kawasan pantai, Ajamu ibukota Kecamatan Panai Hulu, awal pekan kemarin untuk menertibkan iklan-iklan ‘nakal’.

BACA JUGA:  14 Kafilah Langkat Ikuti Seleksi TQH Tingkat Sumut

“Iklan Handphone merek ternama banyak yang kita segel, bahkan dikoyak setelah pengusahanya tidak menggubris imbauan dan teguran kita dari Bapenda,” sebutnya.

Hasil signifikan diperoleh saat penertiban. Beberapa pengusaha yang masih menunggak pajak iklan, berjanji akan segera melunasi tunggakannya.

“Ada juga yang memohon agar iklan usahanya tidak dirusak, tapi cukup disegel dengan diberi stiker saja. Itupun kita terima, asalkan tunggakan pajak reklamenya dilunasi,” ujarnya.

BACA JUGA:  14 Kafilah Langkat Ikuti Seleksi TQH Tingkat Sumut

Penertiban papan reklame itu menjadi perhatian warga. Setelah tahu papan reklame pengusaha disegel dan dirusak karena tidak membayar pajak, sejumlah warga mendukung penertiban tersebut.

“Ya, wajarlah disegel dan dirusak papan reklamenya kalau tidak bayar pajak. Pajak itu kan PAD yang akan digunakan pemerintah melakukan pembangunan,” ujar Hasibuan, warga Sigambal.

 

Reporter : Sofyan Ritonga
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Wamen LHK Kagum Lihat Bukit Lawang dan Tangkahan

admin2@prosumut

Langkat Kenang Peristiwa Brandan Bumi Hangus Selama Tiga Hari

Editor prosumut.com

Tiga Bulan Nginap di BPN Medan, Warga Sari Rejo Akhirnya Tarik Diri

Ridwan Syamsuri

Wali Kota Tebingtinggi ‘Razia’ ke Pasar Tradisional

admin2@prosumut

Bupati Buka Pameran Mini Produk UMKM Asahan

admin2@prosumut

Pemprovsu Targetkan Prevalensi Stunting 2023 Turun, BKKBN Ingatkan 8 Aksi Integrasi

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara