Prosumut
Politik

Ada Gambar Darma Wijaya dan Adlin Tambunan Terpasang?

PROSUMUT Spanduk bergambar dua figur Darma Wijaya bersama Adlin Umar Yusri Tambunan berukuran 6×4 meter, terpasang di baliho Jalinsum Serdang Bedagai (Sergai), tepatnya di Kelurahan SimpangTiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, diduga dengan syarat muatan politik.

Selain itu, didalam isi spanduk juga menyampaikan pesan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa dan himbauan protokoler kesehatan Covid-19.

Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Sohibbul Ansor Siregar mengatakan, pemasangan baliho itu diduga sudah dirancang sebelum adanya keputusan penundaan pilkada serentak dari bulan September ke Desember 2020.

“Bawaslu harus bertindak tegas, dengan pemasangan  baliho tersebut. Apabila ditemukan terjadinya pelanggaran berdasarkan regulasinya, secara proaktif Bawaslu harus memberi sanksi,” bilang Sohibbul Ansor.

Menurutnya, pemasangan baliho serupa bukan hanya terjadi di Kabupaten Sergai saja. Melainkan hampir disetiap seluruh daerah.

“Kalau sudah seperti ini harus menjadi aturan tugas pengawasan penyelenggara pemilu yakni Bawaslu,” tuturnya.

Terkait dengan spanduk kedua figur itu, ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sergai, Agusli Matondang mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum ada menemukan adanya pelanggaran.

Karena kedua figur itu belum dinyatakan sebagai pasangan calon (Paslon), begitu pun keduanya belum juga mendaftar, katanya saat dikonfirmasi melalui telepon selular oleh Prosumut, Senin 11 Mei 2020.

“Dibilang calon, keduanya belum mendaftar sebagai calon, kalau kami melihat dengan spanduk itu belum ada ditemukan pelanggaran,” bilang Agusli.

Menurut Agusli, sebelum adanya penetapan paslon dari KPU Sergai, kami Bawaslu belum bisa bertindak. Karena yang bisa kami lakukan penindakan pelanggaran terhadap paslon, sepanjang setelah ditetapkannya sebagai pasangan calon (Paslon). Sampai saat ini proses pendaftaran pun belum dimulai,” tambahnya.

Lebih lanjut, Agusli mengatakan, terkait dengan penertiban spanduk itu adalah kewenangan Pemkab Sergai bukan kewenangan Bawaslu.

“Sekarang apakah ada ijinnya atau tidak baliho itu,” katanya.

Agusli mengakui, hal serupa juga pernah terjadi sekitar dua bulan yang lalu, terkait menjamurnya spanduk bergambar calon dan bakal calon (Balon) yang tersebar di sepanjang Jalinsum Sergai. Hal ini kemudian dibahas di Polres Sergai bersama, KPU, Bawaslu dan Pemkab Sergai.

Dalam pembahasan itu pihak terkait menanyakan kepada Bawaslu atas maraknya baliho atau spanduk gambar yang mengatasnamakan calon maupun balon.

“Disini, kami sampaikan Bawaslu belum bisa bertindak, karena yang bisa kami lakukan penindakan terhadap pelanggaran, setelah ada penetapan paslon dari KPU Sergai, sampai saat ini proses pedaftaran paslon pun belum dimulai,” tuturnya.

“Kami belum berwenang untuk menertibkan baliho itu, sebelum ada penetapan paslon, karena sampai saat ini belum ada penetapan dari KPU Sergai,”pungkas Agusli Matondang. (*).

 

Reporter : Surya Hsb
Editor       : Iqbal Hrp
Foto           :

Konten Terkait

Program Paslon Franch-Mutsyuhito Majukan Pendidikan di Pakpak Bharat

Editor Prosumut.com

Soekirman Silaturahmi ke Masyarakat Desa Bakaranbatu

Editor Prosumut.com

Bawaslu Labuhanbatu Akan Tindak Tegas APK Salahi Aturan

Editor Prosumut.com

KPU Sumut-RSUP HAM Teken Kerja Sama Pemeriksaan Kesehatan Paslon Kepala Daerah

Editor prosumut.com

Reses PRD Sumut di Medan Area, Irham : Kami Turun!

Editor Prosumut.com

Raih 3 Penghargaan, KPU Binjai: Kerja Belum Selesai

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara