Prosumut
Pemerintahan

Ingat! Keluar Rumah Tak Pakai Masker, KTP Warga Ditarik

PROSUMUT – Mulai 1 Mei 2020, Pemko Medan telah memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Karantina Kesehatan, dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid 19) di Kota Medan.

Perwal tersebut berisi tentang karantina kesehatan dengan melaksanakan cluster isolation.

Di dalam regulasi tersebut, mengharuskan setiap orang yang keluar dari rumah di wilayah Kota Medan wajib memakai masker. Bila warga tak mematuhi, akan ada sanksi yang diterapkan.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Medan Minta Pemko Beri Sanksi Tegas terhadap 471 ASN Bolos Kerja Pasca Libur Lebaran

“Bagi warga yang masih membandel tidak menggunakan masker ketika keluar rumah, Pemko Medan kini sudah dapat menerapkan sanksi berupa penarikan KTP,” kata Pelaksana Tugas Wali Kota Medan Akhyar Nasution, Sabtu 2 Mei 2020.

Kata dia, jajarannya pada hari ini juga melakukan penyaluran masker secara serentak kepada seluruh warga Kota Medan sebagai langkah awal menjalankan Perwal tersebut. Dengan begitu, tidak ada alasan bagi masyarakat tak menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah.

“Hari ini saya dan jajaran Pemko Medan mulai dari camat, lurah hingga kepala lingkungan (kepling) secara masif membagikan masker kepada seluruh masyarakat. Hal ini juga berkaitan dengan peraturan yang terkandung dalam perwal yang baru ini. Karena itu, diharapkan masyarakat sadar dan memahami pentingnya menggunakan masker guna memutus mata rantai Covid-19 di Medan agar tidak semakin meluas,” ungkap Akhyar.

BACA JUGA:  Rico Waas Buka Sinyal Seleksi Sekda Medan Lewat Manajemen Talenta

Selain mewajibkan menggunakan masker, aturan lain yang terkandung di dalam Perwal tersebut adalah pelarangan kepada pengusaha atau pedagang khususnya yang bergerak di bidang kuliner agar tidak melayani makan di tempat.

BACA JUGA:  Cek Langsung ke Marelan, Rico Waas Pastikan Puskesmas Layak Dibangun Ulang

“Dalam perwal ini juga mewajibkan kepada pengusaha kuliner agar hanya melayani pemesanan take away maupun melalui aplikasi pemesanan makanan online. Jika ditemukan pengusaha yang masih menyediakan meja dan kursi serta memfasilitasi kerumunan orang, kami juga akan menindak melalui sanksi pencabutan izin usahanya,” sebutnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto           : 

Konten Terkait

Evaluasi Internal untuk Reformasi Birokrasi Efektif dan Akuntabel

Editor prosumut.com

Sekda Langkat Hadiri Penarikan Undian Simpedes BRI Stabat

Editor prosumut.com

Pelantikan DPC Apdesi, Bupati Langkat Bicara Wisata

Editor prosumut.com

Pastikan Ketersediaan, Bobby Imbau Masyarakat Tak Borong Tabung Oksigen

Editor prosumut.com

Serahkan 2.271 SK PPPK Formasi 2023, Pj Gubsu Harapkan Kinerja Pemprov Sumut Semakin Maksimal

Editor prosumut.com

Pj Gubsu Dorong Pemda Gunakan Anggaran Belanja Tidak Terduga untuk Hal Darurat

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara