PROSUMUT – Mulai 1 Mei 2020, Pemko Medan telah memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Karantina Kesehatan, dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid 19) di Kota Medan.
Perwal tersebut berisi tentang karantina kesehatan dengan melaksanakan cluster isolation.
Di dalam regulasi tersebut, mengharuskan setiap orang yang keluar dari rumah di wilayah Kota Medan wajib memakai masker. Bila warga tak mematuhi, akan ada sanksi yang diterapkan.
“Bagi warga yang masih membandel tidak menggunakan masker ketika keluar rumah, Pemko Medan kini sudah dapat menerapkan sanksi berupa penarikan KTP,” kata Pelaksana Tugas Wali Kota Medan Akhyar Nasution, Sabtu 2 Mei 2020.
Kata dia, jajarannya pada hari ini juga melakukan penyaluran masker secara serentak kepada seluruh warga Kota Medan sebagai langkah awal menjalankan Perwal tersebut. Dengan begitu, tidak ada alasan bagi masyarakat tak menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah.
“Hari ini saya dan jajaran Pemko Medan mulai dari camat, lurah hingga kepala lingkungan (kepling) secara masif membagikan masker kepada seluruh masyarakat. Hal ini juga berkaitan dengan peraturan yang terkandung dalam perwal yang baru ini. Karena itu, diharapkan masyarakat sadar dan memahami pentingnya menggunakan masker guna memutus mata rantai Covid-19 di Medan agar tidak semakin meluas,” ungkap Akhyar.
Selain mewajibkan menggunakan masker, aturan lain yang terkandung di dalam Perwal tersebut adalah pelarangan kepada pengusaha atau pedagang khususnya yang bergerak di bidang kuliner agar tidak melayani makan di tempat.
“Dalam perwal ini juga mewajibkan kepada pengusaha kuliner agar hanya melayani pemesanan take away maupun melalui aplikasi pemesanan makanan online. Jika ditemukan pengusaha yang masih menyediakan meja dan kursi serta memfasilitasi kerumunan orang, kami juga akan menindak melalui sanksi pencabutan izin usahanya,” sebutnya. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :