PROSUMUT – Kasus dugaan korupsi setoran Kontribusi PDAM Tirtanadi ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprovsu yang sedang diselidiki penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut harus diusut tuntas dan menjadi skala prioritas.
Sebab, perkara ini sebagai salah satu upaya menyelamatkan kerugian keuangan negara yang notabene milik rakyat.
Karena itu, polisi harus bertindak sesuai dengan tagline-nya yaitu Promoter (Profesional, Modern dan Terpecaya). Jangan tebang pilih, periksa semua pihak yang terlibat.
“Kasus dugaan korupsi setoran kontribusi PAD PDAM Tirtanadi itu skala prioritas karena menyangkut keuangan negara, sehingga harus diungkap keterlibatan semua pihak,” ujar praktisi hukum, Julheri Sinaga kepada wartawan, Kamis 5 Maret 2020.
Menurut dia, penyidik kepolisian sebagai aparat penegak hukum harus bertindak promoter dalam menangani kasus tindak pidana, jangan hanya slogan.
Karenanya, pihak atau oknum yang dianggap mengetahui dugaan penyelewengan itu harus diperiksa untuk mengetahui sumber dan aliran dana tersebut.
“Ini yang harus dilakukan penyidik kepolisian, melakukan pendalaman untuk mengetahui dari dan ke mana saja dana itu mengalir. Ini harus diungkap karena uang negara,” pungkasnya.
Diketahui, penyelidikan kasus dugaan korupsi ini dilakukan Polda Sumut karena pembayaran kontribusi PAD Sumut terindikasi belum dilakukan sesuai besaran yang seharusnya.
Dari keuntungan PDAM Tirtanadi sebesar Rp 74 miliar, jumlah yang disetorkan masih sekitar Rp 20 miliar oleh Arif Haryadian yang saat itu menjabat Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi.
Jumlah ini masih belum sesuai besaran jika mengacu pada Perda nomor 3 tahun 2018 dalam pasal 50 yang menyebutkan, apabila PDAM Tirtanadi cakupan wilayahnya sudah mencapai 80 persen lebih atau sama, maka diwajibkan menyetor kontribusi PAD ke Pemprovsu sebesar 55 persen dari keuntungan.
Arif Haryadian mengaku sudah diperiksa penyidik Polda Sumut terkait dugaan korupsi tersebut. Dia menjelaskan kronologis pembayaran tersebut, dana cicilan pertama disetor sebesar Rp 20 miliar.
Setelah pembayaran tersebut, dia kemudian tidak lagi menjabat posisi Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi, sehingga cicilan selanjutnya seharusnya menjadi tanggungjawab pejabat yang menggantikannya. (*)