Prosumut
Ekonomi

KPPU Soal Masker Langka, Belum Ditemukan Pelanggaran Perdagangan

PROSUMUT – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam perdagangan masker di pasaran.

Hal itu disimpulkan dari temuan sementara penelitian inisiatif yang dilakukan KPPU dalam menyikapi kenaikan dan kelangkaan harga masker di pasaran sejak awal Februari 2020 hingga 2 Maret 2020.

Dikatakan Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ramli Simanjuntak, penelitian tersebut memang menunjukkan  kenaikan harga masker terutama jenis 3 ply mask dan N95 mask yang sangat signifikan.

“Namun saat ini, kenaikan masih dipacu oleh merebaknya Novel Coronavirus (COVID-19) di seluruh dunia. Hasil penelitian ini juga telah disampaikan di Forum Jurnalis terkait Temuan Sementara Penelitian KPPU atas Kelangkaan Masker di Pasaran pada 3 Maret 2020 oleh Anggota KPPU Guntur S. Saragih dan Direktur Ekonomi KPPU M. Zulfirmansyah,” kata Ramli, Rabu 4 Maret 2020.

BACA JUGA:  Kejar Mimpi Wealth Fest Hadir di FEB USU, Dorong Generasi Muda Sadar Finansial

Dalam rentang waktu tersebut, KPPU melihat adanya kenaikan harga yang signifikan dari harga normal. KPPU melihat ada peningkatan permintaan yang tinggi di pasar yang tidak diiringi dengan peningkatan supply dari Produsen, dimana jumlah produksi antar produsen tidak sama.

KPPU telah melakukan konsolidasi data dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian, di mana pembuktian memperlihatkan berkurangnya stok masker dan tingginya demand. Penelitian tersebut dilakukan di area Jabodetabek dan seluruh wilayah kerja kantor wilayah KPPU.

BACA JUGA:  OJK Sumut Perkuat Edukasi Keuangan untuk Tekan Judi Online dan Pinjol Ilegal

“Jadi saat ini KPPU belum menemukan adanya pelaku usaha besar yang menjadi sumber kenaikan harga masker di pasaran. Dari struktur, saat ini terdapat banyak pelaku usaha di pasar masker Indonesia. Tercatat ada 28 perusahaan Produsen masker yang terdaftar melalui izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, 55 perusahaan distributor masker, dan 22 perusahaan importir masker,” jelasnya.

Dari penelitian juga ditemukan bahwa belum ada pelaku usaha besar yang melanggar aturan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di pasar.

BACA JUGA:  Sektor Keuangan Sumut Tumbuh Positif: Kredit Naik 8,35 Persen, Fintech Melejit 46,45 Persen

“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak panik menghadapi pengumuman yang disampaikan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020 bahwa di Indonesia telah ditemukan suspect pasien yang terinfeksi COVID-19. Kepanikan ini membuat meningkatnya daya beli di pasaran dan meningkatkan kebutuhan secara mendadak, sehingga sangat rentan dimanfaatkan oleh pasar untuk menaikkan harga. KPPU berharap masyarakat dapat ter-edukasi dengan baik dan bertindak cerdas dalam bertransaksi. KPPU juga mengapresiasi pelaku usaha yang tidak melakukan peningkatan harga dan memanfaatkan situasi yang tengah terjadi saat ini,” pungkasnya. (*)

Konten Terkait

OJK Bersama BRI Kembangkan Wisata Pematang Johar Jadi Ekosistem Keuangan Inklusif

Editor prosumut.com

Anggaran Dikurangi Rp1,5 Triliun, Banyak Program Kemenparekraf Tak Lanjut

Editor prosumut.com

Eka Tjipta Widjaja : Perjalanan Terjal Taipan Beraset Rp 205 Triliun (1)

Val Vasco Venedict

Telkomsel Gelar T-Connext 2023, Dorong Pemanfaatan Teknologi dan Solusi Digital Berbasis AI

Editor prosumut.com

Sambut Nataru 2023/2024, Telkomsel Hadirkan Pelayanan Maksimal di Area Sumatera

Editor prosumut.com

Akibat Corona, BEI Bekukan Sementara Perdagangan

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara