Prosumut
Korupsi

Kejari Langkat Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Sarpras Olahraga

PROSUMUT – Tim Penyidik Tipidsus Kejari Langkat meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Desa Bubun Kecamatan Tanjung Pura, Selasa 14 Januari 2020. Sejalan dengan itu, penyidik juga menetapkan 3 tersangka.

Masing-masing, Faisal selaku mantan Kades Bubun, Zainuddin selaku mantan Sekdes Bubun dan TS Syafii selaku Tim Pelaksana Kegiatan Pembangunan Sarpras Olahraga.

“Sumber anggaran pembangunannya dari APBN melalui Kemenpora tahun anggaran 2017 dan 2018 dengan nilai sebesar Rp170 juta,” ujar Kasi Intel Kejari Langkat, Ibrahim Ali, Rabu 15 Januari 2020.

Menurutnya, ketiga tersangka diperiksa selama 4 jam. Mulai dari pukul 09.00 sampai 13.00 WIB.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik,” tambahnya.

Usai ditetapkan tersangka, sambungnya, ketiga tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas. Dalam hal ini, bebernya, perbuatan ketiga tersangka merugikan negara sebesar Rp108 juta.

“Itu merupakan berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Langkat. Ketiganya dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Tanjung Pura,” ujarnya.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasar 2 dan Pasal 3 UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)

Konten Terkait

Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Bakaranbatu, Perkaranya Seolah ‘Digantung’

admin2@prosumut

Korupsi Kapal Wisata Fiktif, Jaksa: Terdakwa Bisa Dituntut Tinggi

Editor prosumut.com

Rugikan Rp7,9 M, Eks Kacab BSM Padangbulan Divonis 16 Bulan

Ridwan Syamsuri

Sempat Buron dan Nyaris Tabrak Tim KPK, Andika Akhirya Menyerahkan Diri

Editor prosumut.com

Dugaan Korupsi Bansos Covid-19, Kepala BPKAD Medan Diperiksa Kejati

admin2@prosumut

Kejatisu Komit Usut Dugaan Korupsi Pembelian Surat Berharga Bank Sumut

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara