PROSUMUT – KR Rajati, 27 tahun, KR Rani, 28 tahun, dan Mukhlis, 27 tahun, melakukan penganiayaan secara bersama-sama ke seorang pedagang bernama Madia Lagan alias Aboi, 52 tahun, di Pasar Tavip Binjai, 27 Juni 2019 subuh lalu.
Ketiganya pun menjalani sidang dengan agenda mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Benny Surbakti di Ruang Candra PN Binjai, Kamis 12 Desember 2019.
Dalam dakwaannya, ketiga terdakwa didakwa Pasal 170 KUHP yang artinya melakukan penganiayaan dan kekerasan secara bersama-sama. Setelah mendengar dakwaan, korban pun didengar keterangannya oleh majelis.
Korban menjelaskan, para terdakwa menganiaya bermula dari utang-piutang. Terdakwa KR Rani saat menagih, bertindak semena-mena yakni, meludahi korban.
“Ya saya tidak senang diludahi, lalu saya balas lah dengan ludahi balik. Makanya terjadi keributan,” beber korban.
Kebetulan saat itu, terdakwa tidak sendirian. Melainkan bersama dengan terdakwa lainnya. Alhasil, tegang urat pun terjadi.
Bahkan berujung dengan aksi kekerasan. Ketiga terdakwa melampiaskan emosinya ke korban secara bersama-sama di tempat jualannya.
Berdasarkan hasil visum RSUD Djoelham Binjai, korban mengalami luka di wajah dan telinganya. Sidang kembali dibuka pada Senin 16 Desember 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (*)