Prosumut
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly berada di lobi seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (10/1). Yasonna Laoly diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi KTP elektronik dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi II DPR untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc/18.
PemerintahanPolitik

Menkumham Yasonna Laoly Mengundurkan Diri

PROSUMUT –Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengundurkan diri dari jabatannya.

Politikus PDIP tersebut mengundurkan diri dengan alasan terpilih sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024 dari daerah pemilihan Sumatera Utara I.

Kabar ini pun diamini Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham, Bambang Wiyono, saat dikonfirmasi awak media, Jumat 27 September 2019.

“Ya betul (Yasonna mengundurkan diri) karena terpilih sebagai anggota DPR,” kata Bambang.

Surat pengunduran diri Yasonna Laoly telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo pada hari ini.

Meski demikian, pengunduran diri Yasonna terhitung baru mulai tanggal 1 Oktober 2019 atau bertepatan dengan pelantikan Anggota DPR periode 2019-2024.

“Terhitung 1 Oktober 2019,” kata Bambang.

Dalam surat pengunduran diri yang beredar di kalangan wartawan, Yasonna mengajukan pengunduran diri sebagai Menkumham terhitung mulai 1 Oktober 2019.

Pengunduran diri ini berkaitan dengan dirinya yang terpilih sebagai Anggota DPR.

Yasonna tidak diperbolehkan rangkap jabatan sesuai dengan Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang berbunyi,”Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan”.

Dalam surat tersebut, Yasonna juga berterima kasih kepada Jokowi yang telah memberi kesempatan dan kepercayaan serta dukungan kepadanya selama menjabat sebagai Menkumham pada Kabinet Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Di sisi lain, Yasonna meminta maaf jika terdapat banyak kekurangan dan kelemahan selama mengemban tugas sebagai Menkumham. (*)

Konten Terkait

DPRD Medan Perbarui Tata Tertib, Perkuat Fungsi Legislasi dan Pengawasan

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Komisi IV DPRD Medan Sebut Anggaran Pengendalian Banjir Belum Tepat Sasaran

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Dinas PMD Labuhanbatu Monev BUMDes di Bilah Hulu

admin2@prosumut

Bupati Langkat Tak Kenal Lelah Wujudkan Langkat Religius

Gubernur Resmikan Museum Sejarah Alquran dan Luncurkan Mushaf Sumut

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

KPU Medan: Batas Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan 23 Februari 2020

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara