Prosumut
Hukum

Jika RKUHP Tak Diubah, Penjarakan Orang Bukan Perkara Susah

PROSUMUT – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati mengatakan bahwa RUU KUHP akan membuat banyak orang dipenjara. Antara lain pasal penghinaan presiden, perzinahan hingga menangkap para gelandangan.

“Kira-kira kalau ini diberlakukan, maka bayangan saya akan banyak yang orang masuk penjara. Harapan lapas untuk berkurang tidak akan terjadi,” kata Asfinawati dalam diskusi MNC Trijaya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu 21 September 2019.

Jika rancangan tersebut disahkan, masyarakat akan banyak terjerat dan membuat lapas penuh. “Kira-kira kalau ini diberlakukan, maka bayangan saya akan banyak yang orang masuk penjara, harapan lapas untuk mengurangi tidak akan terjadi,” katanya.

Dia menilai, revisi yang berbau kolonial tersebut penting dilakukan. Tetapi meski revisi kali ini buatan anak bangsa, rasanya sama seperti peraturan kolonial

“Apakah artinya menggantinya hukum bangsa sendiri seperti hukum kolonial rasanya juga kolonial. Itu menindas. Menindas kebebasan berpendapat seperti yang lain-lain,” ungkap Asfinawati.

Asfinawati berharap semua pasal yang ada di RUU KUHP tidak menjadi pasal karet. Menurutnya, DPR harus menyisir pasal-pasal yang tidak sesuai dengan demokrasi.

“Kami harus nyisir apa-apa saja yang tidak sesuai dengan demokrasi. Kalau ada hal-hal yang diterima formula pasalnya itu harus sesuai,” ungkapnya.

Banyak Pasal Multifungsi
Selain itu, dia menilai dalam RUU KUHP menindas kebebasan berpendapat. Menurutnya subtansi RUU KUHP saat ini belum sesuai demokrasi.

“Kita memang mengganti kolonial itu. Apakah artinya menggantinya hukum bangsa sendiri seperti hukum kolonial rasanya juga kolonial, Itu menindas. Menindas kebebasan berpendapat seperti yang lain-lain,” kata wanita berusia 42 tahun ini. (*)

Konten Terkait

Belasan Pengojek Daring Ditilang Saat Ops Patuh Toba 2019

Editor prosumut.com

Isu Monopoli Bisnis dan Peredaran Narkoba di Penjara, Ini Klarifikasi Yayasan Jeera

Editor prosumut.com

Setahun, Kasus Penganiayaan IRT Ngendap di Polres Sergai

Editor prosumut.com

Kurir 53 Kg Sabu, Tiga Terdakwa Dituntut Rendah

Ridwan Syamsuri

BPJamsostek Siap Berikan Keterangan Transparan pada Kejagung 

Editor Prosumut.com

Orang ‘Jakarta’ Ini Didakwa Gelapkan Uang Perusahaan Rp1,1 M

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara