Prosumut
Hukum

8 Pengedar Narkoba Internasional Ditangkap, 1 Ditembak Mati

PROSUMUT – Polda Sumut mengamankan 8 pengedar narkoba jaringan internasional pada tempat dan waktu terpisah. Dari kedelapan yang ditangkap, 1 diantaranya terpaksa ditembak mati yakni berinisial AC alias D.

Sedangkan tersangka yang masih hidup adalah I alias IR, ME, AAS, M alias N, FHP alias F, I dan A. Dari mereka, polisi menyita barang bukti sebanyak 73 kg sabu, 70 kg ganja dan 5.025,05 butir pil ekstasi.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto memaparkan, awalnya ditangkap tersangka I alias IR dan ME dari kawasan Jalan Selamat Kataren, Medan pada Selasa 20 Agustus 2019 sekira pukul 08.00 WIB.

“Dari keduanya disita barang bukti ganja seberat 70 kg,” ungkap Agus dalam keterangan pers di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Rabu 28 Agustus 2019.
Kata dia, pihaknya kemudian menangkap tersangka AAS dari hasil pengembangan. “Tersangka AAS ditangkap di Jalan Latsitarda Nusantara 8 Kabupaten Asahan pada Jumat 23 Agustus 2019 dan disita 2 kg sabu,” ucapnya.

Kemudian, sambung Agus, menangkap tersangka M alias N dan FHP alias F ketika melintas dengan mobil Grand Vitara BK 1140 AF warna hitam di Jalan Medan-Binjai dekat Komplek Asrama Abdul Hamid, Minggu 25 Agustus 2019 sekira pukul 09.30 WIB.

Saat digeledah mobilnya, ditemukan 5.025,05 butir pil ekstasi bentuk minion yang disimpan di tas ransel.

“Personel terus mengembangkan lagi kasusnya dan menangkap kembali tersangka yakni berinisial AC alias D di Jalan Brahrang depan Kantor Kodim Kecamatan Selesai, Langkat, Minggu 25 Agustus 2019 sekira pukul 11.00 WIB. Namun, tersangka ini terpaksa ditembak tubuhnya karena ketika dibawa untuk pengembangan kasus ke Binjai melarikan diri. Tersangka akhirnya tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit,” jelas Agus.

Dia menuturkan, pihaknya kembali melakukan pengembangan jaringan narkoba ini hingga akhirnya menangkap tersangka I dan A. Dari keduanya disita 70 kg sabu disimpan di dalam ban serep mobil yang mereka bawa.

“Tersangka I dan A ditangkap saat melintas di Jalan Megawati Kecamatan Binjai Timur, Binjai dengan mengendarai mobil Grandmax BK 8035 PK, Minggu 25 Agustus sekira pukul 19.00 WIB. Setelah digeledah mobilnya, ditemukan di dalam ban serep mobil 70 kg sabu yang dibungkus,” bebernya.

Agus menambahkan, kasus tersebut masih terus dikembangkan lagi oleh pihaknya untuk menangkap jaringan lainnya. (*)

Konten Terkait

Dugaan Maladministrasi Penggelapan Pajak, Ombudsman Sumut Minta Keterangan Tiga Pejabat Pemda

Editor prosumut.com

Kasus Mobil Berplat Konsulat Rusia, Oknum Dokter Ditetapkan Tersangka

Editor prosumut.com

Antisipasi Kejahatan Jalanan, Polres Sergai Gelar Razia Rutin 

admin2@prosumut

Empat Oknum Polisi Pemeras Diadili

Editor prosumut.com

Edarkan Ribuan Ekstasi dan Sabu, Warga Sergai Diadili

Editor prosumut.com

KPPU Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Kemitraan di Sumatera Utara

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara