PROSUMUT – Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejati Sumut) sedang menyelidiki kasus dugaan pungli Komite Sains Madrasah di Kanwil Kemenag Sumut. Dalam penyelidikannya, sudah dipanggil dan diperiksa beberapa mantan kepala Madrasah di Sumut.
Hal itu dikatakan Aspidsus Kejati Sumut, Irwan Sinuraya kepada wartawan , Senin 26 Agustus 2019.
“Pemeriksaan masih terhadap mantan kepala madrasah, kakanwil dan kabid belum ada pemanggilan, tergantung dari tim lid (tim penyelidikan),” katanya.
Ditanya apakah dari hasil pemeriksaan sementara terhadap beberapa mantan kepala madrasah tersebut sudah ditemukan tindak pidana, Irwan mengatakan belum mengarah ke sana.
“Belum dapat disimpulkan, setelah pemeriksaan secara menyeluruh baru dapat disimpulkan,” urai Irwan.
Disinggung apakah dalam kasus dugaan pungli ini Kakanwil Kemenag Sumut, Iwan Zulhami juga dipanggil untuk diperiksa, mantan Kajari Parepare, Kejati Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) ini mengatakan tidak menutup kemungkinan.
“Segala kemungkinan ada, tergantung kebutuhan penyelidikan,” kata Irwan mengakhiri.
Untuk diketahui, kasus dugaan pungli di Kanwil Kemenag Sumut terjadi pada pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) yang bernilai Rp2 miliar lebih.
Menurut keterangan yang diperoleh dari sumber, sebanyak 50 persen siswa/i setiap madrasah dari mulai Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah (MTs) hingga Madrasah Aliyah (MA), diwajibkan mengikuti seleksi KSM tersebut.
Setiap siswa/i membayar Rp35 ribu yang dibebankan kepada kepala madrasah masing-masing.
Ada sekitar 58 ribu siswa/i madrasah se-Sumut yang megikuti seleksi KSM tersebut dan telah membayar biayanya.
Bila ditotal jumlah keseluruhan uang dari 58 ribu jumlah siswa/i itu dikali Rp35 ribu, maka mencapi Rp2.030.000.000 (dua miliar tiga puluh juta rupiah).
Padahal, seleksi pelaksanaan KSM hanya mencari 11 orang utusan yang akan dikirim dalam pelaksanaan KSM tingkat nasional di Manado pada September 2019 mendatang.
Sementara, hal ini jelas-jelas telah melanggar Junis Juknis Dirjen Pendidikan Islam Pusat. Sebab menurut juknis tersebut, tidak dibenarkan mengkordinir seleksi KSM ditingkat satuan pendidikan kabupaten/kota dan provinsi.
Pelaksanaannya harus secara mandiri dan diserahkan kepada kabupaten/kota masing-masing. (*)

