Prosumut
Hukum

Kurir Ganja Diganjar 17 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar

PROSUMUT – Majelis Hakim yang diketuai Nazar Efriandi memutuskan hukuman 17 tahun penjara kepada terdakwa Zikrul (19), kurir ganja asal Aceh, pada sidang di Pengadilan Negeri Medan, Jumat, 9 Agustus 2019. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan sebelumnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jacky Situmorang menuntut terdakwa dengan penjara 19 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Karena terbukti sebagai kurir 15 bal ganja.

“Dengan ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan hukuman 17 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar dan apabila tidak dibayarkan akan diganti kurungan selama 1 tahun,” jelas Hakim Nazar.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim dalam amar putusan menjelaskan hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

“Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa berterus terang dan bersikap sopan selama persidangan. Dan karena terdakwa merupakan seorang mahasiswa,” jelas Nazar.

Usai pembacaan putusan, terdakwa hanya bisa tertunduk di hadapan hakim.
Langsung saja Hakim Nazar menasihati terdakwa dengan mengatakan bahwa nasibnya belum berakhir karena kasus ini.

“Jadi ini putusan sudah dikurangi Majelis. Karena kamu itu mahasiswa dan barang bukti kamu itu ganja dan kalau itu sabu kian sudah kena hukuman mati. Jadi siapa tahu nanti kamu dapat pengurangan, amnesti dan grasi. Jadi bisa dikutangi, semangatlah jangan tunduk-tunduk nasib kamu belum berakhir,” tegasnya.

Mendengar itu, terdakwa Zikrul pun mengangguk dengan kepala yang tetap menunduk.

Atas putusan tersebut, baik Jaksa maupun terdakwa sama-sama menjawab pikir-pikir.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Zikrul ditangkap tanggal 17 Desember 2018 bertempat di Jalan Tri Tura, Medan Amplas karena Permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan-I dalam bentuk tanaman melebihi 5 gram.

Kasus ini bermula pada 17 September 2018 dimana Petugas Polsek Medan Timur, Syafrizal, Henryanto Siahaan, Januari Abdi dan Tony Simorangkir mendapat informasi bahwa di Jalan Tri Tura, Medan Amplas akan ada 2 orang laki-laki yang membawa Narkotika jenis ganja.

“Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan ke alamat tersebut dan sesampainya saksi-saksi di alamat tersebut melihat 2 orang laki- laki yaitu terdakwa dan Muhammad Nawir Akbar (berkas terpisah) yang mencurigakan sedang memegang tas masing-masing berdiri di pinggir Jalan Tri Tura,” jelas Jaksa Jacky.

Kemudian para petugas mendekati keduanya dan langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian kemudian dalam tas masing-masing ditemukan 15 bal yang berisi Narkotika jenis ganja.

Lalu keduanya mengakui ganja yang dibawa tersebu berasal dari Bireun Provinsi Aceh menuju Pekan Baru yang disuruh oleh PON (DPO) dengan upah Rp.400.000.

Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Timur guna proses selanjutnya.

“Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab : 15409/NNF/2018 tanggal 31 Desember 2018 bahwa barang bukti 1 plastik klip berisi tangkai, daun dan biji kering dengan berat bruto 125 gram milik terdakwa benar ganja terdaftar dalam Golongan-I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas JPU. (*)

Konten Terkait

Galian C di Bhakti Karya Binjai Digerebek Polisi

Editor prosumut.com

Hari Pertama Ops Zebra Toba 2019, Laka dan Pelanggaran Turun

Editor prosumut.com

Kejatisu Siap Eksekusi Wabup Paluta

Ridwan Syamsuri

Edarkan 22 Gram Sabu, Warga Tembung Dibui 6,5 Tahun

Editor prosumut.com

Terkat PSU di Sumut, Pemda Didesak Terbitkan Perwal dan Perbub

Editor Prosumut.com

Terkait Lelang Jabatan 3 Kadis Pemko Medan, Dua Nama Mencuat

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara