Prosumut
HukumKorupsiKriminal

Tersangka Korupsi Belum Ditahan dan Bersidang, Pengamat: Diduga Kongkalikong

PROSUMUT –  Ismail Ginting, tersangka dugaan korupsi pengadaan alat peraga SD Kota Binjai yang sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari Binjai belum ditahan dan bersidang di meja hijau. Karena itu, pengamat hukum menilai, ada dugaan kongkalingkong yang sudah terajut antara Pemko dengan Kejari Binjai.

“Ini menunjukkan tidak ada niat baik (untuk) menyelesaikan masalah. Patut kita pertanyakan kredibilitas mereka (Kejari Binjai),” kata Pengamat Hukum, Muslim Muis, Selasa 9 Juli 2019.

“Kalau sengaja, maka itu pembiaran. Penegak hukum yang melakukan pembiaran, bisa dibilang penjahat,” tambah Muslim Muis.

BACA JUGA:  Berkaca Kasus MFF, Proyek Ramadan Fair XX Disebut Bisa Jerumuskan Benny Sinomba dan Andy Yudhistira ke Bui

Karena itu, Muslim menduga ada unsur kesengajaan membiarkan kasus ini untuk tidak dilanjutkan. Ditambah lagi, Ismail sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Maret 2018 lalu.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Binjai, Erwin Nasution tak dapat memberikan penjelasan soal Ismail yang belum ditahan hingga bersidang di PN Tipikor Medan. Padahal, Erwin sebagai humas Korps Adhyaksa yang berperan sebagai juru bicara ketika ditanya wartawan.

Erwin pun buang berkas ke Kasi Pidsus, Asepte Gaulle Ginting. “Biar satu suara, datang jumpa sini biar jumpa sama Asep. Biar saya dampingi, kami sama-sama biar menjelaskan,” katanya.

BACA JUGA:  Berkaca Kasus MFF, Proyek Ramadan Fair XX Disebut Bisa Jerumuskan Benny Sinomba dan Andy Yudhistira ke Bui

Ismail Ginting ditetapkan tersangka lantaran saat pengadaan berlangsung, tersangka menjabat sebagai Sekretaris Disdik Kota Binjai sekaligus Plh Kadisdik. Ismail ditetapkan tersangka bersama Bagus Bangun selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan rekanan pelaksana pengadaan barang Direktur CV Aida Cahaya Lestari, Dodi Asmara. Namun Bagus dan Dodi sudah bersidang dan divonis majelis hakim.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan 11 tersangka melalui 2 tahap. Pada tahap kedua yang ditetapkan tersangka adalah, Ketua Panitia Pengadaan Lelang Joni Maruli, Sekretaris Arapenta Bangun dan Anggota Hendra Sihotang. Lalu dari Panitia Penerima Hasil Lelang yakni Olivia Agustina, Erinal Nasution dan Rosmiani merupakan Aparatur Sipil Negara di Disdik, Rahmat Soleh ASN Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Ahmad Rizal ASN Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Binjai.

BACA JUGA:  Berkaca Kasus MFF, Proyek Ramadan Fair XX Disebut Bisa Jerumuskan Benny Sinomba dan Andy Yudhistira ke Bui

Delapan tersangka itu dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan, termasuk Ismail Ginting. Pengadaan alat peraga ini dilakukan Disdik Kota Binjai yang bersumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus dengan pagu sebesar Rp1,2 miliar TA 2012.(*)

Konten Terkait

Pria Bertato Kepergok Curi Lembu Milik Ginting

Editor prosumut.com

Kadisdik Langkat Dituding Kriminalisasi Guru Dinilai ‘Asal Bunyi’

Editor prosumut.com

Massa IPK Diduga Rusak Pos Satpam Cemara Asri

Ridwan Syamsuri

Kasus Suap Bupati Labuhanbatu, Tangan Kanan Pangonal Divonis 4,5 Tahun

Ridwan Syamsuri

Soal Lampu ‘Pocong’, Komisi I DPRD Medan Minta Kejari Bantu Pemko Percepat Proses Pengembalian Uang

Editor prosumut.com

Pengedar Sabu Ikhlas Terima Tuntutan 8 Tahun Penjara

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara