Prosumut
Hukum

Sidang Bandar Sabu Ame Cs; Terdakwa Mengaku Kasusnya Diurus DPO

PROSUMUT – Jalan persidangan terdakwa bandar sabu Suarni alias Ame (42) Cs di Ruang Sidang Cakra PN Binjai berjalan alot, Senin 24 Juni 2019. Ame dan Suratman alias Kutil (36) terus berkelit memberikan keterangan. 

Sedangkan Juna Irawan (42), residivis kasus yang sama ini tak banyak bicara. Tapi, Ame beberkan keterangan mengejutkan.

Saat keempatnya bersama Pohan (DPO) ditahan polisi, katanya, Pohan yang akan mengurus perkara tersebut.

“Nanti diurus kata Pohan. Bilang aja barang itu punya Adi,” kata Ame yang pernah divonis 4 tahun 3 bulan penjara kasus narkotika.

Ekspresi Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi pun kaget. Dalam sidang yang dipimpinnya, Pohan seperti menjebak ketiga terdakwa.

BACA JUGA:  Operasi Keselamatan Toba 2026, Polres Langkat Fokus Edukasi dan Penegakan Humanis

Tapi akhirnya Pohan ketangkap tak jauh dari rumahnya. Waktu akan ditangkap, Pohan juga berupaya membuang barang bukti satu butir diduga pil ekstasi. Ame sendiri kenal lama dengan Pohan.

Sedangkan Suratman merupakan anggota Pohan dalam urusan ternak ayam siam dan ikan nila. Suratman sudah ikut Pohan sejak 2.5 tahun belakangan.

“Sejak ikut suami ini, sudah enggak lagi. Dulu iya, makai,” kata Ame.

Majelis menutup sidang. 1 Juli 2019 sidang dibuka kembali menghadirkan sanksi dari polis lagi.

Sebelumnya, JPU Perwira Tarigan mendakwa Suarni alias Ame terduga bandar sabu dengan Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) ‎Subsider 112 ayat (2).

BACA JUGA:  Dugaan Tipikor KSPN Danau Toba, Kejatisu Bidik Tersangka Lain Setelah ET dan ESK

Sedangkan Suratman dan Juna didakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) Subsidair 112 ayat (2) serta Lebih Subsidair 132.

Keempat tersangka diketahui juga sempat ditangguhkan lantaran masa penahanan mereka habis di kepolisian. Penangguhan terjadi karena jaksa tidak menyatakan lengkap atau P21 berkas mereka.

Namun belakangan, tiga dari keempat tersangka ditangkap kembali oleh polisi hingga akhirnya jaksa menyidangkan mereka di PN Binjai.

Diketahui, dari keempat tersangka polisi menyita barang bukti sebanyak 95,69 gram yang dikemas dalam 1 bungkus plastik besar dan dua paket kecil.

BACA JUGA:  Operasi Keselamatan Toba 2026, Polres Langkat Fokus Edukasi dan Penegakan Humanis

Selain itu, polisi juga menyita satu butir pil ekstasi warna hijau, satu timbangan elektrik, dua skop berbahan pipet, 50 plastik klip besar transparan, satu kotak lampu dan satu dompet yang diduga sebagai tempat menyimpan sabu serta empat telepon genggam.

Keempat tersangka diciduk polisi di Jalan Petai Pasar 2 Cina, Komplek Mahkota Permai, Binjai Utara, Senin 29 Oktober 2018 lalu.

Hasil penyidikan polisi, Suarni merupakan bandar atau pemilik narkoba. Sedangkan Pohan merupakan tangan kanan Suarni. 

Dua tersangka sisanya yakni Suratman dan Juna merupakan kaki tangan bandar.(*)

Konten Terkait

Polisi Limpahkan BB dan Tersangka Kebakaran Pabrik Korek Gas

Editor prosumut.com

Display Papan Harga BBM Diretas, SPBU di Belawan Disidik Polisi

Val Vasco Venedict

Hari Ini, Polisi Periksa Eks Kapolda Tersangka Makar

Editor prosumut.com

Penyuap Bupati Pakpak Bharat Dituntut 3 Tahun Penjara

Ridwan Syamsuri

Sepanjang 2019, Sebanyak 38 Polisi Jajaran Polda Sumut Dipecat

Editor prosumut.com

Jaksa Tuntut Bandar Sabu 10 Tahun Penjara

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara