Prosumut
Hukum

Aniaya Seorang Ustaz, Nofita Dituntut 8 Bulan

PROSUMUT – Jaksa penuntut umum (JPU) Chandra Naibaho menuntut terdakwa Nofita dengan hukuman 8 bulan penjara, dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/5).

Terdakwa Nofita terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Ustaz Nursarianto.
“Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menghukum terdakwa dengan pidana 8 bulan penjara,” tandas jaksa Chandra di hadapan majelis hakim diketuai Sri Wahyuni.

Jaksa dalam surat tuntutannya menyatakan, terdakwa Nofita bersalah karena melakukan pemukulan terhadap Nursarianto saat menegur terdakwa, sewaktu diingatkan agar anjingnya tidak berkeliaran sembarangan, karena khawatir menggigit anak-anak.

Akibat pemukulan yang dilakukan terdakwa, korban mengalami luka di pelipis mata kiri dan bagian bawah mata kanan.

“Korban mengalami luka robek dipelipis mata kiri, luka memar di bawah mata kanan, sesuai hasil Visum Et Repertum No:81/VER/MR/RSHM/II/2019 tanggal 08 Februari 2019 dari Rumah Sakit Umum Haji Medan,” ujar jaksa.

Ustaz Nursarianto yang tidak terima pemukulan itu, kemudian melaporkan perbuatan Nofita ke Polsek Percut Seituan. JPU menyebutkan, perbuatan terdakwa melanggar pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Atas tuntutan jaksa tersebut, terdakwa Nofita akan mengajukan nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang, Selasa pekan mendatang.

Diketahui, kasus penganiayaan itu dilakukan terdakwa pada Februari 2019. Saat itu, Ustaz Nursarianto pulang mengajar dari madrasah di kawasan Jalan Mandailing, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, dia melihat dua anak madrasah berlari tergopoh-gopoh sedang dikejar anjing, anak itu menangis dan sempat terjatuh karena ketakutan digigit anjing.

Ia yang melihat kejadian itu, lantas berhenti dan menemui sang pemilik anjing yakni terdakwa, Nofita. Kemudian ia mengingatkan Nofita, agar anjingnya jangan dibiarkan berkeliaran sembarangan. Namun, tak disangka, Nofita malah balik memarahinya.

Kemarahan terdakwa malah menjadi-jadi, hingga ia jadi sasaran pemukulan terdakwa dan mengalami luka di wajah. Melihat hal itu, warga yang berkerumun melerai mereka. Sedangkan, Ustaz Nursarianto yang mendapat pukulan dari terdakwa, mencoba membela diri dengan menghindar. Ia kemudian melaporkan perbuatan itu ke Polsek Percut Seituan. Namun, pada persidangan sebelumnya, terdakwa membantah keterangan Nursarianto. (*)

Konten Terkait

Termakan Hoax “Burung Besar”, Mertua Polisikan Menantu, Berujung Minta Maaf

Val Vasco Venedict

Ombudsman Sumut Dalami Dugaan Kecurangan Seleksi Komisioner KPID

Politikus PPP Ditangkap, Diduga Suplai Duit ke Kivlan Zein

Val Vasco Venedict

Soal Lahan Galian C, PTPN II Koordinasi ke Pertanahan

HUT RI, 540 Napi Lapas Lubukpakam Dapat Remisi

admin2@prosumut

Ada 9 PJU Baru Polda Sumut Dilantik, Berikut Daftarnya

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara