Prosumut
Ekonomi

Ayo Segera, Ratifikasi 7 Perjanjian Dagang Internasional

PROSUMUT- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyampaikan bahwa pemerintah bakal segera menuntaskan pembahasan ratifikasi sejumlah perjanjian dagang internasional atau PPI.

Sejauh ini, sudah ada tujuh perjanjian yang diajukan ke Indonesia, enam di antaranya merupakan perjanjian dagang terkait dengan negara-negara ASEAN, sementara satu lainnya merupakan perjanjian dengan Pakistan.

“Jadi kita putuskan dalam rakor ini untuk meratifikasi 7 PPI dengan mempertimbangkan UU Perdagangan tentang Pengaturan Ratifikasi PPI,” ucap Darmin sebelum meninggalkan gedung koordinator bidang perekonomian, Rabu (7/11/2018).

BACA JUGA:  LPS Persiapkan Aktivasi Program Penjaminan Polis Asuransi

Keputusan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Undang-Undang ini membuat DPR memiliki fungsi dan peran penting dalam perjanjian perdagangan internasional. 

Artinya, setiap rencana PPI musti terlebih dahulu masuk Komisi yang bersangkutan untuk dibahas dan diputuskan apakah akan disetujui atau tidak. Lantaran 7 perjanjian PPI tersebut telah masuk ke DPR dalam rentang 2015 hingga 2018, maka pemerintah harus segera mengambil keputusan untuk melakukan ratifikasi atau tidak.

BACA JUGA:  Pertamina Sumbagut bersama Pemprov Riau Tinjau SPBU, Imbau Masyarakat Beli BBM Sesuai Kebutuhan

Sebab dalam Pasal 84 ayat 4 beleid tersebut, pemerintahan dapat langsung mengambil keputusan jikA dalam waktu selambatnya 60 hari kerja pada masa sidang, DPR tidak kunjung melakukan pembahasan.

Karena itu lah, kata Darmin, dirinya akan segera melapor ke Presiden Joko Widodo dengan membawa draft Peraturan Presiden yang sudah siap. “Nanti kami akan sampaikan dulu ke Pak Presiden. Saya belum tahu (kapan),” tuturnya.

Enam perjanjian yang terkait dengan negara-negara ASEAN yakni ASEAN Agreement on Medical Device Directives, ASEAN-India Trade In Services Agreement (AITISA) dan Protocol To Amend ASEAN-China FTA (ACFTA), ASEAN-Australia-New Zealand FTA (AANZFTA), ASEAN-Korea FTA (AKFTA), serta Protocol To Implement The Ninth Package Of Commitments On Air Transport Services Under The ASEAN Framework Agreement On Services.

Sementara satu perjanjian yang terkait dengan Indonesia dan Pakistan adalah Protocol to Amend Indonesia-Pakistan PTA (IP-PTA) yang disampaikan kepada DPR pada tanggal 30 April 2018 lalu. (ed)

BACA JUGA:  LPS Persiapkan Aktivasi Program Penjaminan Polis Asuransi

Konten Terkait

Cek Fakta Kondisi BBM di Medan, Sejumlah SPBU Kehabisan Stok

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Telkomsel Perkuat Jaringan & Hadirkan Layanan Terdepan di Wilayah Sumatera

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Kejutan 2019, Tokopedia Dapat “Suntikan” Mantan Menkeu

Val Vasco Venedict

BI Sumut Dukung Pengembangan Potensi Ekonomi Geotourism Kaldera Toba

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

DAIFEST 2024, Beli Mobil Daihatsu Bisa Dapat Gratis Rocky

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Bursa di Global Membaik, Pasar Keuangan Domestik Mulai Stabil

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara