PROSUMUT – Hasil interogasi sementara terhadap mereka yang terjaring operasi, awalnya 7 oknum polisi dan 5 wanita muda itu menikmati dentuman musik di Room VIP 2 KTV D’Blues Pub/Karaoke sekitar pukul 12.00 WIB.
Pada lokasi itu, mereka menekan 7 inex merek kodok warna oranye yang dibeli dari waiters seharga Rp200 ribu per butirnya.
Memasuki pukul 16.00 WIB, mereka berpindah ke KTV 13 Krypton Karaoke, tempat penangkapan yang dilakukan Tim Paminal Polda Sumut. Di tempat itulah, mereka tak berkutik saat digerebek dan ditemukan adanya barang bukti.
Namun, 7 oknum itu tidak mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Meski demikian, penyidik tetap melakukan proses berupa pemeriksaan urin terhadap oknum yang mencoreng Korps Tri Brata itu.
Selain itu, Tim Paminal yang mengamankan 11 hp milik ketujuh oknum Polri tersebut juga sudah disita dan dilakukan pemeriksaan oleh Ahli IT atau Bid Labfor Poldasu.
Atas penangkapan itu, Tim Paminal juga akan berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Poldasu terkait kepemilikan inex tersebut.
Sebelumnya, Tim Paminal Bid Propam Polda Sumut meringkus 7 oknum polisi dan 5 wanita muda sedang dugem di KTV 13 Krypton Karaoke Jalan Babura Kecamatan Medan Baru, Senin 10 Februari 2020 petang.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 9 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi warna merah jambu merek Alien yang dibalut pada selembar tisu di belakang loudspeaker depan layar karaoke.
Informasi dihimpun, ketujuh oknum polisi di Polda Sumut dan baru jadi itu masing-masing Briptu OMT (93040035 Ditresnarkoba Polda), Briptu MSHS (94100463 Ditsamapta Polda), Bripda HRP (97080803 Ditintelkam Polda), Bripda MARP (99040258 Ditsamapta Polda), Bripda AF (96020862 Ditsamapta Poldasu), Bripda JACP (98120198 Samapta Polres Pelabuhan Belawan) dan Bripda CKS (96010596 Polsek Gomo Resort Nias Selatan).
Sementara 5 wanita muda yang menemani 7 oknum polisi nakal itu masing-masing berinisial An (25), Win (22), Rah (25), Put (25) dan Li (26). (*)