PROSUMUT – Sebanyak 60 kg sabu-sabu yang disita Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dari hasil penangkapan terhadap penarik betor, Zulkifli, di Jalan Letda Sujono Kecamatan Medan Tembung, Selasa 10 Desember 2019 kemarin, ternyata merupakan milik sindikat jaringan internasional Malaysia.
“Narkoba itu diangkut menggunakan kapal kayu dan serah terima di tengah laut dari sindikat Malaysia. Kemudian, diserahkan kepada sindikat lokal lalu dibawa ke Kota Tanjung Balai dan Medan hingga akhirnya disimpan di rumah Zulkifli (di kawasan Jalan Pertiwi Gang Amad Rukun, Kecamatan Medan Tembung,” ungkap Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari dalam keterangan persnya di Kantor BNNP Sumut, Rabu, 11 Desember 2019.
Arman menyatakan, penangkapan tersangka ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima pihaknya. Dari informasi tersebut, kemudian ditindaklanjuti dan kemudian menangkapnya.
“Dalam penyergapan itu, kita menyita sabu 2 kg yang dibawa tersangka menggunakan keranjang yang diletakkan di becak motornya,” ujarnya.
Setelah menangkap tersangka, sambung Arman, saat itu juga dilakukan pengembangan dengan menggeledah rumahnya di kawasan Jalan Pertiwi Gang Amad Rukun No. 34 F, Medan Tembung.
Dalam penggeledahan tersebut, diturunkan juga anjing pelacak.
“Dari penggeledahan, kami menemukan barang bukti narkoba yang disimpan di dalam lemari dengan wadah koper, tas, kardus dan plastik. Selain itu, kita juga menemukan uang tunai,” ujarnya.
Barang bukti sabu yang ditemukan sebanyak lebih kurang 60 kg dalam 50 bungkus. Sementara uang tunai yang ditemukan Rp 60 juta dalam pecahan Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000 dan Rp100.000.
“Selama ini narkoba yang masuk ke Indonesia hampir seluruhnya berasal dari Malaysia. Termasuk juga tersangka yang ditangkap ini, sumbernya juga dari Malaysia yang dibawa melalui jalur laut,” pungkasnya. (*)