Prosumut
Hukum

4 Orang Diamankan Dugaan Makar & Penghasutan, Polda Sumut: Bisa Saja Bertambah

PROSUMUT –Aparat kepolisian sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan makar dan penghasutan dalam aksi unjuk rasa yang berujung kericuhan, 24 Mei 2019 lalu. Dalam kasus ini, jumlah tersangka kemungkinan akan bertambah.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Sumatera Utara Heriansyah dan Wakilnya Rafdinal (R), Sekretaris GNPF Zulkarnain (ZR) serta Ketua Presidium Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat Sumatera Utara (GNKR Sumut), Rabualam Syahputra.

“Penanganan dalam kasus dugaan makar dan penghasutan ini masih terus dilakukan penyidik untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Kemungkinan ada tersangka untuk ke depannya,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kamis 30 Mei 2019.

Sementara itu, Kapolda Sumut menegaskan, polisi tidak ada melakukan kriminalisasi terhadap ulama terkait penanganan kasus dugaan makar. Dalam penanganan kasus itu, polisi hanya menangani perbuatan melawan hukum, sebab ada aturan hukum yang sudah dilanggar.

“Kami tidak pernah melakukan tindakan kriminalisasi, yang kami tangani adalah perbuatan melawan hukum. Jadi kalau sudah melanggar aturan hukum, siapapun dia, kami tidak melihat siapa. Kalau dia pelaku pidana, ya dia pelaku,” tegas Kapolda Sumut.

Kapolda menjelaskan, bila ada polisi yang melakukan tindak pidana maka bukan berarti pelanggaran itu dilakukan oleh semua polisi (institusi). Sebab, perbuatan melanggar hukum itu adalah oknum. Begitu juga dengan penanganan kasus dugaan makar yang menjerat sejumlah pentolan organisasi.

“Yang berbuat (tindak pidana) adalah oknum. Jadi kami tidak akan gegabah melakukan penanganan masalah ini. Kami fokus kepada siapa tokoh-tokohnya. Kasus ini satu nafas dengan yang di Jakarta. Ada pihak yang memaksakan kehendak. Negara ini memiliki aturan berlaku. Kita punya kesepakatan-kesepakatan, dan kita juga punya instrumen, jadi ikuti saja instrumen yang ada,” pungkasnya.

Menurutnya, tuduhan makar karena sudah ada kegiatan. Kejadian di Jakarta satu nafas dengan yang di Medan. Kasus ini tidak berdiri sendiri. Ini saling berkait dimana tujuannya untuk memprovokasi masyarakat. Harapannya di Medan kejadiannya sama dengan Jakarta,” ungkapnya.

Seperti yang diketahui, Ketua Presidium Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) Sumut, Rabualam Syahputra, ditangkap polisi dari Rumah Makan (RM) Warung Nenek di Jl Ringroad kawasan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal, Rabu 29 Mei 2019 malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Rabualam ditangkap saat sedang makan bersama keluarga dan rekan-rekannya. Pentolan GNKR itu dituduh sebagai penghasut yang mengakibatkan kericuhan massa yang melempari polisi dengan batu maupun benda lainnya.

Kasat Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKBP Putu Yuda menyampaikan, Rabualam diringkus polisi dalam kasus dugaan tindak pidana penghasutan.

“Orang bersangkutan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya, sebagaimana dilansir Berita Satu, Jumat 31 Mei 2019.

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan Wakil Ketua dan Sekretaris Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. Mereka yang ditetapkan menjadi tersangka adalah Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Rafdinal dan Sekretaris GNPF Zulkarnain.

“Mereka ditangkap karena tidak memenuhi panggilan oleh penyidik sebanyak dua kali. Keduanya sudah ditahan,” ujar Kepala Sub Penerangan Masyarakat Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan.

Nainggolan menjelaskan, kasus dugaan makar yang berujung pada penetapan tersangka terhadap Wakil Ketua dan Sekretaris GNPF itu, terjadi saat kegiatan pawai obor yang dilaksanakan di Jl Brigjen Katamso – MT Haryono dan Jl Sisingamangaraja Medan.

Polda Sumut menangani kasus dugaan makar itu setelah adanya laporan. Salah satu laporan itu sesuai pengaduan Nomor LP/659/V/2019/SUMUT/SPKT I tanggal 08 Mei 2019 yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Fauzi Ramadhan Singarimbun di Sumatera Utara. (*)

Konten Terkait

Soal Galian C Ilegal di Bhakti Karya, Pemko Binjai Serahkan ke Polisi

Editor prosumut.com

Sebut Tanggal 29 Jokowi Harus Mati, Pemuda Ini Dicokok Polisi

Editor prosumut.com

Pabrik Mancis Ilegal Meledak, Tiga Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Ridwan Syamsuri

Sepanjang 2019, Sebanyak 38 Polisi Jajaran Polda Sumut Dipecat

Editor prosumut.com

Kapolsek Panai Tengah dan Aeknatas Disertijab

Editor Prosumut.com

Kapolres Sergai Kunker ke Polsek Perbaungan

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara