PROSUMUT – Tim Polisi Hutan (Polhut) Dinas Kehutanan Sumatera Utara (Dishut Sumut) telah berhasil melakukan penangkapan truk berisi getah pinus illegal.
Penangkapan itu dilakukan pada Sabtu tanggal 24 April 2021 sekitar pukul 05.00 pagi tepatnya di Gerbang Tol Tebingtinggi.
Kepala Dinas Kehutanan Sumut, Herianto, didampingi Kepala Seksi Pengamanan Hutan, Rudolf Bernard Sagala yang menyatakan bahwa truk berisikan getah pinus itu didapati tidak dilengkapi dokumen Sistem Informasi Hasil Hutan Bukan Kayu (SI-HHBK).
Katanya juga, penangkapan oleh Tim Polhut Dishut Sumut yang dipimpin oleh Kasi Pengamanan Hutan ini berhasil mengamankan sejumlah 17 ton getah pinus ilegal.
“Saat ini truk beserta barang bukti diamankan di kantor Dinas Kehutanan Provsu dan juga telah diamankan supir 2 orang dan kernet 1 orang,” bebernya pada Sabtu 24 April 2021.
Dan diduga getah pinus itu diambil dari dari daerah Sipahutar, Toba.
Disebutkannya, ia sebelumnya memang sudah mengeluarkan surat untuk evaluasi tentang penyadapan getah pinus yang intinya untuk menghentikan penyadapan getah pinus sementara di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang telah memberikan izin.
Baik izin naskah kerjasama maupun izin yang sudah diterbitkan oleh pemerintah pusat berupa perhutanan sosial, hutan kemasyarakatan dan sebagainya.
“Karena saya sudah mengeluarkan itu berarti saya memerintahkan aparat saya di lapangan yaitu Kepala KPH agar mengevaluasi. Evaluasi ini untuk melihat apakah menyadapan getah pinus itu sudah sesuai SOP yang ditetapkan oleh Peraturan Dirjen (Perdijen). Karena ada peredaran surat tersebut intinya saya juga tidak mau ada peredaran getah pinus yang tidak jelas dan tidak legal. Dalam hal ini kami melakukan pengawasan,” jelasnya.
Kemudian diakuinya berdasarkan informasi dari masyarakat masih ada peredaran itu kemudian pihaknya memerintahkan Bidang Linhut untuk melakukan upaya pengawasan, pertama sekali yang dilakukan yakni operasi intelijen, dimana pihaknya mengecek kebenaran lalu diturunkan tim.
Sempat tidak dapat, namun pukul 5.00 wib ia mengaku memperoleh kabar bahwa telah ditangkap 2 truk yang berisikan getah pinus.
“Getah pinus yang ditangkap ini pada saat ditangkap dia tidak bisa memberikan dokumen yang sah tentang angkutan getah pinus. Getah pinus ini jika diperoleh di daerah harus dengan izin, mereka harusnya sudah mengurus sistem informasi penatausahaan hasil hutan secara daring. Yang hasilnya nanti berupa dokumen yang berisi data- data apa yang dibawa untuk dijadikan sebagai dokumen penyerta dari getah pinus yang akan dijual. Tapi karena mereka tidak bisa menunjukkan dokumen sah akhirnya kita melakukan penahanan dan membawa truk tersebut ke Dinas Kehutanan intuk diperiksa,” ucapnya.
Saat ini pihaknya sedang menyelidiki asal getah pinus ini yang diduga dari daerah Sipahutar atau Toba.
Dan para tersangka masih dalam pemeriksaan, jika memang terbukti tanpa izin dan getah pinus itu dari kawasan hutan yang juga tidak ada dokumen maka akan dipidanakan.
“Penyidik saya sekarang sedang intens melakukan pemeriksaan dan juga penyidikan, apa yang kita lakukan ini bukan untuk menghalangi masyarakat untuk mendapatkan getah pinus untuk meningkatkan pendapatan melainkan kita ingin menertibkan karena saya sering mendapatkan informasi dari masyarakat jadi ini harus kita tertibkan,” tegasnya.
Sementara itu, katanya saat ini getah pinus ini memang memiliki harga yang lumayan, biasnya digunakan untuk campuran cat, farmasi, kosmetik dan lainnya. (*)
Reporter : Nastasia
Editor : Iqbal Hrp
Foto :