PROSUMUT – Kasus tewasnya seorang pemuda yang diketahui bernama Zulham (17) dianiaya di Jalan Garu Lorong VII Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Jumat 11 Desember 2020 dini hari lalu akhir terbongkar.
Pemuda asal Jalan Laksana 5 Desa Bintang Meriah, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, ini dianiya kelompok geng motor. Zulham dihajar habis-habisan oleh 10 orang.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menyebutkan, tiga pelaku berhasil ditangkap. Sedangkan 7 pelaku lagi masih dikejar.
Ketiga pelaku tersebut, Andika Prasetyo (21), Tri Irawan (18), dan Bayu Anggara (18). Mereka merupakan warga Jalan Sidomulyo Ujung, Sei Rotan.
“Kita masih memburu 7 pelaku yang berinisial J, RF, F alias D, TA, TE, RO, dan AF,” ujar Riko saat pemaparan kasus, Senin sore 28 Desember 2020.
Disebutkan Riko, dalam kasus ini disita sejumlah barang bukti pakaian korban dan sebagainya. “Motifnya ribut antar geng motor, di mana korban mengancam tersangka Bayu Anggara. Tersangka merasa tersinggung dan memanggil rekan-rekannya untuk menganiaya korban,” sebutnya.
Kata dia, kasus ini masih didalami lebih lanjut. “Ketiga pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 3 Pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 23/2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Riko. (*)
Reporter : Rayyan Tarigan
Editor :
Foto :