PROSUMUT – Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI Purn Kivlan Zen telah menjadi tersangka dugaan makar, pemufakatan jahat, kepemilikan senjata api.
Kivlan juga disebut-sebut sebagai dalang yang memerintahkan pembunuhan sejumlah pejabat negara termasuk Menko Polhukam, Wiranto.
Terkait itu, Wiranto sendiri mengaku sudah memaafkan Kivlan.
“Sudah ada suratnya dan sudah masuk ke saya. Mungkin juga sudah masuk ke Menhan Ryamizard Ryacudu. Secara pribadi saya memaafkan,” kata dia Senin 17 Juni 2019.
Namun, kata Wiranto, meski memaafkan dirinya tetap tidak bisa mengintervensi hukum yang sedang berjalan.
“Tetapi sebagai Menko Polhukam, sebagai bagian dari aparatur pemerintah, tidak mungkin saya mengintervensi hukum,” ucapnya.
Wiranto mengatakan kasus hukum yang melibatkan Kivlan Zen tetap berjalan, dan tidak bisa diintervensi oleh siapa pun.
“Hukum punya wilayah sendiri, hukum punya aturan sendiri, punya undang-undang sendiri. Maka, hukum tetap hukum untuk berjalan sampai tuntas, sehingga keinginannya untuk mengintervensi hukum, mendapatkan keringanan, mendapatkan penjelasan-penjelasan yang profesional tentu tidak mungkin, kembali tadi, saya tidak mungkin mengintervensi hukum bahkan siapapun,” jelas mantan Panglima ABRI ini.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu mengatakan kasus Kivlan Zen akan diselesaikan secara prosedur hukum. Namun profesinya sebagai mantan aparat akan dihargai.
“Begini, penyelesaiannya sesuai dengan aparat. Asalkan aparat itu juga tahu Kivlan apa pangkatnya, itu dihargailah. Jangan disamakan dengan penjahat dan lain sebagainya. Tapi proses hukum, ya tetap saja. Kita ini negara hukum,” ujarnya
Purnawirawan jenderal bintang empat ini mengaku sudah menerima surat permintaan penangguhan penahanan dari Kivlan Zen, namun surat itu belum sempat dibaca karena terbentur dengan kegiatan di pemerintahan. (*)