PROSUMUT – Sebanyak 221 narapidana beragama Budha di Sumatera Utara (Sumut) mendapat remisi khusus Hari Raya Waisak 2021.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Anak Agung Gede Krisna mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 bulan sampai 12 bulan memperoleh pengurangan 15 hari.
Kemudian, narapidana yang telah menjalani pidana 12 bulan atau lebih memperoleh pengurangan 1 bulan.
“Tahun kedua dan tahun ketiga memperoleh lagi pengurangan 1 bulan. Tahun keempat dan kelima memperoleh pengurangan 1 bulan 15 hari. Tahun keenam dan seterusnya memperoleh pengurangan 2 bulan,” kata Gede Krisna, Selasa 25 Mei 2021.
Disebutkan Krisna, remisi yang diberikan merupakan RK I (Remisi Khusus Sebagian). Dengan rincian, 15 hari ada 17 orang, 1 bulan 148 orang, 1 bulan 15 Hari 43 orang, dan 2 bulan 13 orang.
“Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi berdasarkan regulasi, 117 orang (kriminal umum) 4 orang (PP 28/2006) dan 100 orang (PP 99/2012),” sebutnya.
Dia menuturkan, jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Sumut berjumlah 33.434 orang.
“Dari jumlah tersebut, narapidana pria 24.508 orang dan narapidana wanita 1.166 orang. Sedangkan tahanan pria 7.510 orang dan tahanan wanita 250 orang,” tandasnya. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :