PROSUMUT – Wakil Bupati (Wabup) Langkat H Syah Affandin sudah mengetahui soal 2 Dusun di Kecamatan Kutambaru yang belum dialiri listrik, Senin 16 Maret 2020.
Menurut Wabup, permasalahannya ada pada PT LNK yang sebelumnya bersikeras tak mau memberikan lahannya untuk pemasangan tiang listrik.
Namun belakangan, PT LNK melunak. Perusahaan di bawah naungan PTPN II itu bersedia memberikan lahan. Tapi, PLN meminta tenggat waktu sepekan.
“Itu sudah ada penyelesaian, dan dibahas dalam rapat tinggal pelaksanaan. Tetap ada ganti rugi sifatnya tanah yang terpakai, pohon tidak, kita juga minta PLN gunakan kabel yang terbungkus,” katanya.
Anggota DPRD Langkat Komisi A, Zulhijar berjanji akan terus memperjuangkan hak warga desa tersebut. Pihaknya sudah pernah memanggil sejumlah pihak terkait dalam Rapat Dengar Pendapat untuk menganalisa kendala dan proyeksi solusi pengaliran arus listrik.
Ia membeberkan, Pemkab Langkat bersama perusahaan terkait telah menggelar rapat setelah kinerjanya menjadi perhatian Komisi A DPRD Langkat. Hasilnya, PT LNK, PTPN II bersedia bekerja sama terkait lahan mereka yang akan dipasangi perangkat arus listrik. Namun, PT PLN meminta waktu untuk pemasangannya.
“Kemaren setelah kita (Komisi A) blow up ekspos, mereka eksekutif ada gelar rapat. Kita soroti, jadinya Pemkab ‘kebakaran jenggot’ jadi ikut campur lah. Hasil rapat ada LNK, PTP dan PLN mereka minta waktu seminggu. Jadi sekarang bola panasnya ada di PLN, PTPN mendesak PLN yang tanggungjawabi, tanggal 19 berarti dikerjakan. Kita lihatlah seminggu ke depan ini,” kata Zulhijar.
“Ini intinya demi masyarakat. Kasihan selama ini mereka hanya memanfaatkan lampu teplok. Kalau kita ekspos terus jadi perhatian nasional ini, tapi syukurnya respon mereka bagus, kita tunggu lah,” jelasnya.
Sebelumnya, PT LNK yang masih di dalam grup PTPN II ini dinilai menghambat pemasangan jaringan listrik menuju Dusun Lau Buron dan Pengambatan di Desa Kutambaru Kecamatan Kutambaru Kabupaten Langkat Sumatera Utara.
Padahal, Komisi A DPRD Langkat sudah memberi rekomendasi agar PT LNK dapat memberikan akses. Itu diketahui dalam RDP yang dihadiri PT PLN, PT LNK, Camat dan Kades Kutambaru serta puluhan masyarakat pada dua dusun tersebut, Selasa 3 Maret 2020. (*)