Prosumut
Pemerintahan

Wabup Langkat Buka Pelatihan Bagian Rumah Ibadah

PROSUMUT – Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Langkat menggelar pelatihan sosialisasi di kalangan kerukunan bagian rumah ibadah se Kabupaten Langkat, masa pandemic Covid-19 di Gedung Aula Akbid Pemkab Langkat, Kamis 1 Oktober 2020.

Pelatihan dibuka Wakil Bupati Langkat H Syah Afandin dengan mengucapkan basmalah. Wabup pada arahannya berharap, pelatihan ini meningkatkan kewaspadaan mematuhi protokol kesehatan, dengan membiasakan diri hidup bersih yakni dengan selalu mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak serta menjaga kebersihan diri termasuk kebersihan lingkungan rumah ibadah.

Selain itu, Wabup juga berharap, para kalangan pengurus masjid dapat mengajak dan mengimbau masyarakat, untuk bersama menerapkan protokol kesehatan saat beribadah dan menjaga kebersihan diri dan rumah ibadah.

BACA JUGA:  BKAD Sumut Klaim Dana Kas Pemprov Rp990 Miliar Disimpan di Bank Sumut

Ia mengingatkan, FKUB Langkat masa pandemi ini untuk terus bekerjasama dengan tokoh masyarakat dan semua pihak terkait, menguatkan persatuan dan kesatuan di kalangan umat.  Baik untuk bergotong-royong menghadapi Covid-19 dan menjaga keutuhan NKRI.

Sementara itu, Ketua FKUB Langkat, Ustad Panjang Harahap menerangkan, pelatihan ini bertujuan agar para peserta FKUB yang terdiri dari pengurus rumah ibadah agama islam, keristen, protestan, hindu, budha dan konghucu dapat ikut serta memutuskan rantai pandemi Covid-19.

BACA JUGA:  Transformasi Kemendukbangga, Jawab Tantangan Bonus Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

“Dengan ikut mengiimbau dan mengajak masyarakat menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan saat beribadah dan aktifitas lainnya, sesuai imbauan pemerintah,” sebutnya.

Ia mengucapkan terimkasih kepada Pemkab Langkat yang telah memberikan dukungan hingga pelatihan sosialisasi ini dapat terlaksana dengan baik.

Ketua FKUB juga memaparkan, pelatihan ini diikuti 80 orang peserta, dilaksanakan berdasarkan peraturan bersama menteri agama Nomor 9 tahun 2006, tentang pedoman pelaksanaan tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan beragama dan pendirian rumah ibadah.

Keputusan Gubernur Sumut Nomor : 188.44/614/KPTS/2017, tentang dewan penasehat forum kerukunan umat dan sekretariat forum kerukunan umat beragama di Provinsi Sumatera Utara.

BACA JUGA:  1.228 Desa di Sumut Masih Tertinggal

Keputusan Bupati Langkat Nomor : 450.0519/K/2020, tentang kerukunan umat  beragama Kabupaten Langkat priode 2018 – 2023. Serta  keputusan Bupati Langkat Nomor : 450.0520/K/2018, tentang susunan dewan penasehat forum kerukunan umat beragama Langkat.

Narasumber yang dihadirkan dalam pelatihan ini, Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga, Plt Ketua Baznas Langkat Ustad Panjang Harahap dan perwakilan dari Dinas Kesahatan Langkat. (*)

 

Reporter : Muhammad Akbar
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Sergai Siap Sambut TPO Asia Pasific 2021

Editor prosumut.com

Wali Kota Medan Sidak Pelayanan di Kantor Disdukcapil

Ridwan Syamsuri

Proteksi Dini Jadi Kunci Pemberantasan Narkoba dan Judol di Sumut

Editor prosumut.com

Upaya Penurunan Stunting, Dinkes Labuhanbatu Rakor Pelaksanaan Aksi 1

Editor Prosumut.com

UKM di Medan Manfaatkan Momentum Industri 4.0

Ridwan Syamsuri

Bupati Soekirman Ucapkan Selamat Kepada Kaisar Jepang yang Baru

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara