PROSUMUT – Puluhan masa yang tergabung dalam Primkop Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan Belawan melakukan aksi demo di Kantor Wali kota Medan, Senin 9 September 2019.
Dalam aksinya, mereka meminta bantuan kepada Wali Kota Medan untuk menuntut hak-haknya dan minta kejelasan soal pemberhentian secara tiba-tiba oleh Koperasi TKBM.
Pihak Primkop TKBM mengeluarkan aturan baru tentang batas akhir usia bagi pekerja TKBM 55 tahun,tidak bisa lagi bekerja. Alasan uda tua tidak bisa bekerja. Sementara aksi demo pekerja ini di dominasi usia 55 tahun.
“Kami minta kejelasan saja, jadi kalau pun diberhentikan kami minta hak-hak kami dipenuhi. Seperti kasih pesangon. Selesaikan perumahan yg kami cicil dari setiap kali ada bongkar muat,” ujar Rusmiadi salah satu pekerja TKBM yang ikut aksi.
Lanjutnya, pihak Primkop TKBM dinilai sama sekali tidak menghargai mereka yang sudah bekerja puluhan tahun. “Sampah aja diletakan pada tempatnya, masa kami yang sudah puluhan tahun bekerja tidak dipandang jasa-jasa kami. Permintahan kami sederhana saja, penuhi saja hak-hak kami, seperti pesangon, BPJS, perumahan yang masih dicicil dan sebagian belum ada yang lunas,” tegasnya.
Sementara, Horas Hugo Gultom selaku kordinator aksi dengan tegas mengatakan, bila aspirasi kami ini tidak ditindaklanjuti, maka akan melanjutkan aksi ini ke Presiden. Ada 3000 lebih pekerja TKBM Belawan dan 1000 lebih pekerja sudah di atas 55 tahun.
“Kami akan menyampaikan persoalan kami ini ke Pak Presiden, kami yakin, pak Jokowi pasti mau mendengar apa yang menjadi peersoalan kami. Karena pak Jokowi perna berpesan “Jangan perna mempermaikan nasib orang kecil” ujarnya. (*)