PROSUMUT – Dua dari tiga tersangka perampokan sadis yang ditangkap Unit Jatanras Polres Langkat ditembak.
Mereka masing-masing, Rian Effendi alias Rian (37) warga Porwodadi Semarang Jawa Tengah dan Hari Siswoyo alias Grandong (34) warga Dusun II Desa Gergas Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat.
Kedua residivis ini melawan saat ditangkap di salah satu hotel melati kawasan Medan Selayang.
Rian pernah melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata api di Kecamatan Sei Lepan.
Akibat ulahnya, Rian divonis 11 tahun kurungan penjara. Januari 2019 lalu, Rian bebas.
Sedangkan Grandong, divonis tujuh tahun enam bulan karena melakukan pencabulan. Grandong lebih dulu bebas, pada Mei 2016 lalu.
Terakhir Sarbaini alias Beni (39) warga Huta VI Dusun VIII Desa Sordang Bolon Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun.
Residivis kasus pembunuhan yang dilakukannya di Perdagangan, Simalungun itu divonis 15 tahun penjara.
Ketiganya menjalani hukuman itu di Lapas Tanjung Gusta Medan. Beni bebas bersamaan dengan Rian.
Langkah Beni kembali kandas di bui ketika polisi melakukan razia di wilayah hukum Polsek Gebang.
Rian dan Grandong pun ditangkap. Menurut Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan, ketiganya bebas kemudian melancarkan aksi perampokan secara bersama-sama.
Diuraikannya, Juni 2019, satu sepeda motor Yamaha Vixion hitam sukses dilarikan di daerah Simalungun.
Di Pekanbaru, satu sepeda motor Honda Mega Pro dan kompor gas beserta alat dapur juga digondol mereka.
“Setelah itu, pada 19 Juni 2019 melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap toko emas Pekan Sialang Rimbun, Duri, Provinsi Riau. Kemudian tanggal 27 Juni 2019 melakukan pencurian sepeda motor merek honda Supra X 125 hitam dan dua hand phone,” ujarnya didampingi Kasat Reskrim AKP Teuku Fathir, Jum’at 28 Juni 2019.
Berdasarkan pengakuan tersangka, senjata api jenis FN dibeli seharga Rp43 juta dan Revolver senilai Rp6 juta.
“Revolver didapat dari pelaku Sarbaini. Sedangkan senjata api FN dengan amunisinya didapat dari dua tersangka lainnya,” tambahnya.(*)