Prosumut
Hukum

Bos Pabrik Mancis Ilegal Ditangkap di Hotel

PROSUMUT – Indramawan, Bos PT Kiat Unggul (KU) yang memproduksi mancis merek Toke dan berujung usaha rumahannya terbakar sudah tahu sedang dicari-cari polisi.

Karena itu, pria keturunan Tionghoa ini pun bersembunyi di Hotel Four Points, Jalan Gatot Subroto, Medan.

Meski demikian, persembunyiannya terendus. Sabtu (22/6/2019) malam, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Wirhan Arif bersama anggota menangkap tersangka.

Indramawan pun sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Binjai.

“Im sebagai pemilik atau yang bertanggung jawab, pimpinan direktur. Kemarin ditangkap,” kata Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto, Minggu 23 Juni 2019 siang.

Menurutnya, PT KU mengantongi izin. Tapi usaha home industrinya yang terbakar tidak mengantongi izin alias ilegal.

“Nanti juga akan kita sangkakan masalah home industri dan masalah lingkungan hidup. Nanti kita akan kenakan pasal berlapis,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan dua tersangka. Masing-masing, Burhan selaku Menejer Operasional dan Lismawarni Menejer SDM atau personalia.

Diketahui, 30 nyawa terpanggang di dalam pabrik rumahan perakitan mancis, Jalan T Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, Jumat (21/6/2019).

Sebanyak 25 korban merupakan orang ‎dewasa dan lima anak. Jenazah sudah dibawa ke RS Bhayangkara Medan. Tujuh jasad di antaranya sudah disemayamkan.(*)

Konten Terkait

Kapolres Sergai Setijabkan 2 Kapolsek, Pengalaman Kerja Modal Tingkatkan Prestasi

Editor prosumut.com

Hingga Desember 2022, KPPU Kanwil I Medan Tangani 28 Perkara, Didominasi Kasus Tender

Editor prosumut.com

Apel Ops Patuh Toba, Korban Tewas Laka Lantas Meningkat di 2018

Editor prosumut.com

Eks Bupati Tapteng Divonis 5 Tahun, Massa Hadang Mobil Tahanan

Ridwan Syamsuri

Sidang Bandar Sabu di PN Binjai, Ame Sudah Ditarget Tiga Bulan

Ridwan Syamsuri

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota dan Kejari Medan Teken MoU

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara