Prosumut
Hukum

Bos Pabrik Mancis Ilegal Ditangkap di Hotel

PROSUMUT – Indramawan, Bos PT Kiat Unggul (KU) yang memproduksi mancis merek Toke dan berujung usaha rumahannya terbakar sudah tahu sedang dicari-cari polisi.

Karena itu, pria keturunan Tionghoa ini pun bersembunyi di Hotel Four Points, Jalan Gatot Subroto, Medan.

Meski demikian, persembunyiannya terendus. Sabtu (22/6/2019) malam, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Wirhan Arif bersama anggota menangkap tersangka.

BACA JUGA:  Wacana PK Eksekusi Pasar Sambas Dinilai Lemah, Begini Penjelasan Pakar Hukum

Indramawan pun sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Binjai.

“Im sebagai pemilik atau yang bertanggung jawab, pimpinan direktur. Kemarin ditangkap,” kata Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto, Minggu 23 Juni 2019 siang.

Menurutnya, PT KU mengantongi izin. Tapi usaha home industrinya yang terbakar tidak mengantongi izin alias ilegal.

BACA JUGA:  Wacana PK Eksekusi Pasar Sambas Dinilai Lemah, Begini Penjelasan Pakar Hukum

“Nanti juga akan kita sangkakan masalah home industri dan masalah lingkungan hidup. Nanti kita akan kenakan pasal berlapis,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan dua tersangka. Masing-masing, Burhan selaku Menejer Operasional dan Lismawarni Menejer SDM atau personalia.

BACA JUGA:  Wacana PK Eksekusi Pasar Sambas Dinilai Lemah, Begini Penjelasan Pakar Hukum

Diketahui, 30 nyawa terpanggang di dalam pabrik rumahan perakitan mancis, Jalan T Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, Jumat (21/6/2019).

Sebanyak 25 korban merupakan orang ‎dewasa dan lima anak. Jenazah sudah dibawa ke RS Bhayangkara Medan. Tujuh jasad di antaranya sudah disemayamkan.(*)

Konten Terkait

Orang Kepercayaan Eks Bupati Labuhanbatu Dituntut 5 Tahun

Ridwan Syamsuri

Pasca OTT, Poldasu Dalami Dugaan Keterlibatan Kadisdik Langkat

Ridwan Syamsuri

PTPTN II Siap Laporkan Pengelola Galian C Bhakti Karya

Editor prosumut.com

Kawal Putusan MK, Puluhan Massa di Medan Gelar Aksi Damai

Editor prosumut.com

Gugatan Walhi Ditolak PTUN Medan

Val Vasco Venedict

Penyuap Bupati Pakpak Bharat Dituntut 3 Tahun Penjara

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara