PROSUMUT – Pengadaan barang/jasa merupakan tahapan yang dibutuhkan dan sangat penting dalam kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Perlu adanya pemahaman yang komprehensif dari
Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan peraturan yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.
Mengingat begitu pentingnya pengadaan barang/jasa pemerintah ini, Pemko Medan terus menerus memberikan pembekalan terhadap ASN-nya terutama yang terkait dengan pengadaan barang/jasa.
Demikian disampaikan Asisten Umum Setda Kota Medan Renward Parapat, ATD, MT saat membuka acara Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tingkat Dasar di Saka Premier Hotel, Jalan Gajah Mada, Medan, Senin 25 Februari 2019.
Lebih lanjut Renward mengatakan, kesuksesan roda pemerintahan dan pembangunan di Kota Medan sangat dipengaruhi oleh efektifitas pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada masing-masing instansi yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
“Kita tentunya tidak ingin pengadaan barang/jasa ini menjadi ajang yang dapat disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” ujarnya.
Mengingat semakin tingginya volume pengadaan barang/jasa pemerintah di Kota Medan, menuntut tersedianya sumber daya manusia yang berkompeten, baik secara kualitas maupun kuantitas.
Itu semua agar proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat terselenggara secara efektif dan efisien serta tidak menyimpang dari ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk itu, pelatihan ini penting dilaksanakan agar tersedianya sumber daya manusia yang berkompeten baik secara kualitas maupun kuantitas. Dengan demikian, diharapkan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa dapat efektif dan efisien serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Renward
Dalam pelatihan ini, nantinya peserta akan diberikan berbagai materi pelatihan dan pembekalan terkait dengan peraturan, kebijakan, persiapan, pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah serta pelaporan atas seluruh kegiatan yang dilakukan dalam proses pengadaan barang/jasa sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
Selain itu, nantinya peserta akan mengikuti ujian sertifikasi ahli pengadaan tingkat dasar Maret mendatang.
Untuk itu, Renward berharap kesungguhan dari seluruh peserta agar mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh.
Bahkan ketidakhadiran dalam pelatihan mendapat porsi tersendiri, yakni sebanyak 5% dari total jam pelatihan.
Jika melebihi, maka peserta akan diberikan surat teguran sekaligus pemberitahuan kepada pimpinan unit kerja masing-masing peserta.
Kemusian akan dikenakan hukuman disiplin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.
“Pelatihan ini merupakan bagian dari penugasan dari ASN. Artinya jika ASN mangkir ketika diberi Surat Perintah Tugas mengikuti Pendidikan maupun pelatihan, maka ia juga akan mendapat hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Renward.
“Hal ini berkaitan dengan nantinya para peserta akan mengikuti ujian sertifikasi Maret mendatang,” sambungnya.
Pelatihan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar akan berlangsung Selena 4 hari. Multi tanggal 26 hingga 28 Februari 2019.
Kegiatan ini diikuti oleh 60 orang yang dibagi dalam 2 angkatan. Kemudian 1 hari ujian pada tanggal 1 Maret 2019 yang akan diikuti oleh 100 orang peserta.(*)