PROSUMUT – Putra Tarigan akhirnya dicokok Penyidik Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Selasa 13 Agustus 2019. Santer kabarnya, adik Samsul Tarigan dicokok di Diskotek CF, Desa Namurube Julu Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.
PT menyandang status tersangka atas dugaan pertambangan ilegal. Tanah Negara yang masih berstatus Hak Guna Usaha dikeruknya bersama ST demi mengambil keuntungan pribadi.
Kini penyidik tinggal mengendus keberadaan ST. Informasi diperoleh, ST disebut-sebut masih berada di sekitar Kota Binjai.
Kanit Tipidter Polda Sumut, Kompol Asrul Robert Sembiring mengamini PT sudah diringkus. Namun dirinya enggan membeberkan penangkapan dilakukan di mana.
“Selasa malam Rabu PT ditangkap dan sudah ditahan dia. ST belum ditangkap, masih PT,” katanya ketika dikonfirmasi melalui telepon selular, Kamis 15 Agustus 2019.
Menurutnya, penyidik berharap ditangkapnya PT dapat sekaligus menangkap ST melalui pengembangan yang dilakukan.
“Dari PT ini akan dikembangkan terkait keberadaan ST. Keduanya tersangka,” ujarnya.
Ia menambahkan, penangkapan terhadap PT tidak mendapat perlawanan. Padahal diketahui bahwa Diskotek CF selalu dijaga ketat. Apalagi ST merupakan mantan ketua salah satu OKP di Kota Binjai.
“Di seputaran Binjai ditangkapnya. Enggak ada melakukan perlawanan. ST belum ditangkap, PT masih dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Diketahui, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut pernah Samsul Tarigan yang berstatus tersangka. Puluhan personel Polda terjun langsung mencari ke kediaman Samsul Tarigan di Jalan Gunung Bendahara 13, Kelurahan Pujidadi, Binjai Selatan Kamis 1 Agustus 2019.
Tim juga memburu adik Samsul Tarigan, Putra Tarigan di Kelurahan Tanah Seribu, Binjai Selatan yang ditetapkan sebagai tersangka Galian C Ilegal, di lahan yang merupakan tanah-tanah HGU yang dikuasai tanpa hak oleh Samsul dan Putra.
Tim Polda Sumut yang dipimpin langsung Kasubdit IV/Tipidter Polda Sumut, AKBP Herzoni bersama Kanit Tipidter Kompol Asrul Robert Sembiring sudah pernah menggeledah Diskotek Cafe Flower (sebelumnya Titanic Frog) di Jalan Sei Petani.
Di lokasi Galian C, penyidik bersama PTPN II telah melakukan inventarisir terhadap tanah-tanah HGU yang dikuasai oleh Samsul dan Putra. Tim gabungan dari ini, melakukan penghitungan kerugian negara, dengan membawa tim ahli dari USU untuk menghitung kerugian negara. (*)