Prosumut
Kriminal

Terkait Kerusuhan Rutan Kabanjahe, 4 Napi Jadi Tersangka

PROSUMUT – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan 4 napi kasus narkotika sebagai tersangka kasus kerusuhan di Rutan Klas II B Kabanjahe.

“Kita tetapkan tersangka sebagai aktor intelektualnya ada 4 orang dari napi narkotika. Mereka tersangka karena yang memulai memicu perlawanan kepada sipir, melakukan perusakan dan pembakaran,” ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin kepada wartawan saat diwawancarai ketika berada di Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis 13 Februari 2020.

Kata Kapolda Sumut, kerusuhan yang terjadi dipicu karena ada perselisihan.

“Ada 4 napi kasus narkotika yang tidak terima dihukum oleh sipir, mereka disanksi tidak mau. Lalu, menimbulkan perlawanan dari napi kasus narkotika yang lain, sehingga terjadi kerusuhan,” paparnya.

Disebutkan Martuani, keempat napi yang ditetapkan tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Ditanya apakah Rutan Klas II B Kabanjahe over kapasitas, Martuani membenarkannya.

“Ya, Rutan itu hanya bisa menampung 140 orang. Namun, dimasukkan sampai 410 orang,” tandasnya. (*)

Konten Terkait

Pemuda Ini Ditangkap di Jermal 15, Habis Beli Sabu

Editor prosumut.com

Pembunuhan Pengusaha Toko Bunga, Mayat Dibuang di Bak Mandi

Editor Prosumut.com

Kampung Narkoba, Judi dan Penadah Motor Curian di Desa Mencirim Digerebek

Editor prosumut.com

Dua Pengedar Sabu Gol

admin2@prosumut

KPPU Medan Akan Panggil Paksa Pihak Yang Tidak Kooperatif

Editor prosumut.com

Dua Maling Motor Spesialis Rumah Ibadah Ditembak

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara