Prosumut
Kriminal

Temukan Timbangan Elektrik, Polres Langkat Tangkap Pengedar di Tanjung Pura

PROSUMUT – Unit I Satresnarkoba Polres Langkat mengamankan Irwan Sahputra (29) warga Desa Lalang Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Senin 20 Januari 2020 malam.

“Pengedar narkoba jenis sabu dan ganja itu ditangkap atas informasi masyarakat di Dusun IV Mawar Desa Lalang,” ujar Kasubbag Humas Polres Langkat, AKP Rohmat, Kamis 23 Januari 2020.

Disebut pengedar lantaran ditemukan barang bukti timbangan elektrik dan 1 bungkus berisikan puluhan plastik klip kosong.

“Selain itu, ada 2 bungkus plastik klip warna bening berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,21 gram. Kemudian juga ada 2 bungkus kertas warna coklat yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor 7,67 gram,” bebernya.

Penangkapan terhadap pengendar narkoba itu, katanya, berdasarkan informasi dari masyarakat. Oleh polisi dilakukan penyelidikan.

“Tersangka ditangkap saat tengah berada di dalam rumah. Lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di laci lemari pakaian di kamar tersangka,” tambahnya.

“Saat ini, tersangka sudah di Mapolres Langkat guna penyidikan lebih lanjut,” katanya. (*)

Konten Terkait

Pembobol Kantor Kemenag Binjai Dibekuk

Ridwan Syamsuri

Polsek Medan Barat Ringkus Pencuri di Pasar Palapa

admin2@prosumut

Persempit Pelarian Napi Lapas Narkotika Langkat, Polres Sergai Gelar Operasi Gabungan

Ridwan Syamsuri

Kubur BB di Belakang Rumah, Maling Senpi Polisi Dipelor

Ridwan Syamsuri

Terkait 7 Oknum Anggota Polda Sumut Diamankan Lagi Dugem, Rayakan Pesta Ultah

Editor prosumut.com

Dilaporkan, ‘Pemain Medsos’ ini Ngaku Wartawan di Polda Sumut

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara