PROSUMUT – Tekab Polsek Medan Helvetia menangkap AR alias TMS (39), pelaku penganiayaan AR (53), marbot (penjaga mushola) yang sempat viral di media sosial.
Pelaku ditangkap saat di rumahnya Jalan Klambir V Gang Ima, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia baru-baru ini.
Informasi diperoleh, kejadian berawal saat korban AR (53) menutup pintu pagar yang sering dilalui oleh warga sekitar yang menuju mushola dan menuju ke sungai pada 17 September 2020 sekira pukul 18.00 WIB.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku mendatangi korban dengan membawa linggis karena merasa tidak senang. Sempat terjadi adu mulut antara korban dengan pelaku.
Pelaku kemudian langsung memukul kaki kanan dan punggung korban satu kali. Namun, saat pelaku hendak memukul korban kembali, ternyata linggis yang dipegang pelaku terlepas dari tangannya.
Setelah itu, pelaku langsung kabur. Sedangkan korban memutuskan membuat laporan ke Polsek Medan Helvetia, LP/442/IX/2020/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia.
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean mengatakan, berbekal laporan korban, Unit Tekab Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Theo melakukan pengembangan dan menggali informasi terkait kasus tersebut.
“Berdasarkan informasi yang diterima dari warga sekitar, sekira pukul 13.30 WIB Hari Sabtu 10 Oktober 2020, pelaku dapat ditangkap di rumahnya,” kata Pardamean, Kamis 15 Oktober 2020.
Saat dilakukan interogasi di lokasi, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, Tekab Polsek Medan Helvetia memboyong pelaku ke proses penyidikan.
“Barang bukti yang kami amankan 1 buah linggis. Pelaku sempat melarikan diri setelah melakukan penganiayaan terhadap korban. Terhadap pelaku kami kenakan pasal 351 KUHPidana Ayat 1,” tandas Kapolsek. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :