PROSUMUT – Mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap akan mendapat hukuman tambahan. Itu setelah dipastikan tidak akan mampu membayar uang pengganti (UP) atau kerugian negara sebesar Rp42,28 miliar SGD 218.000.
Selain UP, Pangonal juga diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta. Dari UP dan denda yang harus dibayar Pangonal tersebut, apabila tidak dibayar akan dikenakan kurungan 1 tahun 3 bulan.
“Darimana uangnya (Pangonal) untuk mengganti dan membayar denda? Sudah habis hartanya, tujuh turunan nggak akan mampu dia membayarnya,” ucap Herman Kadir, kuasa hukum Pangonal, kepada wartawan, Jumat 5 April 2019
Diakuinya, dengan kurungan tambahan menjadi jalan terbaik bagi Pangonal untuk menjalani hukumannya.
“Kalau denda kan Rp200 juta hukumannya 3 bulan. Kalau uang pengganti Rp42,58 miliar dan 281.000 dollar Singapura hukumannya setahun. Lebih milih kurungan sajalah daripada harus mengganti,” katanya.
Dengan demikian, dari 7 tahun vonis diberikan majelis hakim Pangadilan Tipikor Medan, Pangonal setidaknya harus menjalani hukuman selama 8 tahun 3 bulan.
“Intinya kita menerima putusan majelis hakim,” tandas Herman Kadir.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mayhardi Indra masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
“Kami masih akan mempertimbangkan untuk banding. Karena kita harus mempelajari dulu putusannya. Jadi, nanti setelah kami terima putusannya, akan bersikap apakah akan melakukan banding atau menerima putusan hakim,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Pangonal Harahap dijatuhi hukuman 7 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi menyatakan Pangonal terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp42,28 miliar dan SGD 218.000 dari pengusaha.
Majelis berpendapat, Pangonal terbukti melanggar Pasal Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(*)