PROSUMUT – Walau telah dituntut ringan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejatisu, Djajawi Murni (54) tetap minta keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Pada hal, terdakwa pengedar kosmetik ilegal ini, cuma dituntut 5 bulan penjara denda Rp5 miliar subsider 3 bulan kurungan.
“Meminta kepada majelis hakim supaya menghukum seringan-ringannya,” ucap Zai, Penasihat hukum (PH) terdakwa di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu 16 Oktober 2019.
Usai mendengarkan pembelaan (pledoi) terdakwa, Ketua Majelis hakim Erintuah Damanik menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda putusan.
Sementara, PH terdakwa yang ditemui seusai sidang, mengaku pertimbangan terdakwa meminta keringanan hanyalah masalah izin.
“Itu sudah tugas kami bang, jadi apalah tugas kami kalau tidak minta keringanan,” tandasnya.
Dalam kasus ini, terdakwa yang merupakan Direktur CV Agung Lestari ini, tidak ditahan alias tahanan kota.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean disebutkan, pada tanggal 21 Januari 2019, ditangkap petugas Polda Sumut di gudang kosmetik milik terdakwa di Jalan Merbau No 12 Kelurahan Sekip Kecamatan Medan Petisah.
“Terdakwa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar,” kata JPU.
Lebih lanjut, terdakwa mendirikan CV Agung Lestari, bergerak dibidang perdagangan dan jual beli kosmetik, pada tahun 2004.
Kemudian, tahun 2013 terdakwa memulai usaha menjual kosmetik yang tidak memiliki izin edar dimana terdakwa membeli kosmetik tersebut dari Negara Malaysia.
Tahun 2014, terdakwa ingin mengurus izin edar kosmetik yang diperjualbelikan melalui kantor biro jasa yang bernama kantor Felix.
Namun saat itu, terdakwa hanya melalui komunikasi saja dan tidak membuat surat permohonan resmi secara tertulis, sehingga terdakwa tidak dapat memiliki izin untuk memperjualbelikan kosmetik tersebut.
Selama menjalankan bisnis kosmetik ilegalnya itu, terdakwa mempunyai 16 konsumen tetap di Pasar Sambas dan Petisah.
Sementara, petugas Polda Sumut yang mendapatkan informasi dari masyarakat, langsung melakukan penyelidikan.
Saat itu, petugas melihat Roni Faisal mengendarai sepeda motor dengan membawa kotak berisikan kosmetik yang di distribusikan ke toko kosmetik di Medan.
Benar saja saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan isi kotak yang dibawa Roni Faisal berisi kosmetik ilegal.
Dari hasil introgasi, dia mengakui bahwa kosmetik ilegal tersebut milik terdakwa. Setidaknya dari gudang CV Agung Lestari, petugas mengamankan puluhan produk kosmetik ilegal. (*)