Prosumut
Olahraga

Sosialisasi UU Keolahragaan, Sofyan Tan Dorong Segera Keluarkan PP

PROSUMUT – Anggota DPR RI Komisi X dr Sofyan Tan mendorong Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP), terkait Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang baru disahkan pada Maret tahun ini.

Adanya PP tersebut nantinya diharapkan dapat mengantisipasi insiden yang terjadi di Malang terulang kembali. Sebab dalam UU Nomor 11/2022, sudah diatur mengenai penonton sepakbola atau suporter.

“PP harus dikebut agar cepat selesai pengaturannya. Penonton atau suporter menjadi hal yang sangat penting untuk diatur dalam undang-undang itu. Peristiwa yang terjadi di Malang, sesungguhnya sudah diantisipasi di dalam undang-undang tersebut (UU Nomor 11/2022) pada pasal 52, 53, 54,” kata Sofyan Tan saat menjadi pembicara dalam acara Sosialisasi UU Nomor 11/2022 di Hotel Le Polonia Medan, Senin 3 Oktober 2022.

Sofyan Tan meyakini adanya UU Keolahragaan yang terbaru ini, olahraga di Indonesia akan menjadi lebih baik.

“Terpenting sebenarnya adalah undang-undang yang bagus dan implementasinya harus bagus. Karena itu, pada sosialisasi ini peserta yang hadir bisa memberi masukan-masukan agar nantinya PP yang dihasilkan menjadi PP yang betul-betul dapat membantu kemajuan dan suksesnya bidang olahraga di Indonesia,” ujarnya.

Terkait insiden yang terjadi di Malang, Sofyan Tan mengusulkan agar supertor diwajibkan membayar iuran. Hal ini mencontoh seperti yang diterapkan di negara maju. Iuran itu disisihkan sebagian untuk klub yang didukungnya.

“Dengan adanya iuran, identitas supertor jelas dan tidak sembarangan. Dalam setiap event, jelas penontonnya dan tidak lagi terjadi apa yang kita khawatiran seperti sekarang ini,” tuturnya.

Selain iuran, setiap supertor wajib memperhatikan nilai suportivitas, kemanusiaan, sosial, budaya, norma-norma, dan berjanji mematuhi aturan yang ada dari penyelenggara olahraga serta aturan lain yang terkait dengan olahraga.

“Di dalam UU Nomor 11/2022, sudah diatur semua termasuk suporter. Suporter harus membentuk organisasi dan badan hukum, jadi ada legalitasnya dan tidak sesuka hati,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Staf Ahli Inovasi Kepemudaan dan Keolahragaan Kemenpora, Sanusi mengatakan, adanya UU Nomor 11/2022 sebagai ekspetasi perlindungan hukum terhadap atlet, pelatih, wasit hingga suporter.

Adanya undang-undang itu juga dapat memperkuat wujud kemitraan dengan lembaga pemerintah daerah dan stakeholder terkait, serta payung untuk standarisasi sarana dan prasarana olahraga yang berskala internasional.

“UU Nomor 11/2022 mengamanatkan 9 PP, 4 Perpres (Peraturan Presiden) dan 2 Permen (Peraturan Menteri). Setelah dicermati dari 9 PP, bisa dijadikan 3 PP yaitu Penyelenggaraan Olahraga, Penyelanggaraan dan Pekan Olahraga, Pendanaan Olahraga,” kata Sanusi yang juga hadir pada sosialisasi dan menjadi narasumber.

Menurut Sanusi, sesuai amanat undang-undang, PP tersebut dapat selesai dalam jangka waktu dua tahun. “Mudah-mudahan bisa selesai sesuai waktu yang diamanatkan, saat ini sedang berproses rancangan awal dari ketiga PP tersebut. Karenanya, lewat sosialisasi yang dilakukan sebagai upaya menerima masukan dari berbagai stakeholder terkait sebagai penguatan,” tukasnya.

Acara Sosialisasi UU Nomor 11/2022, turut dihadiri perwakilan organisasi cabang olahraga di Sumut. Mereka menyampaikan masukan, salah satunya soal masa depan atlet dan pembina cabang olahraga untuk berkehidupan yang layak. (*)


Editor : Muhammad Idris

Konten Terkait

Prediksi Pertandingan Liga Champions: PSG vs RB Leipzig

Pro Sumut

Prediksi Pertadingan Fulham vs Everton

Pro Sumut

Pertandingan Cabor Sambo PON XXI di Langkat Resmi Dimulai

Editor prosumut.com

Jaga Pelayanan Optimal, PB PON Sumut Terus Evaluasi dan Sigap Selesaikan Masalah

Editor prosumut.com

Prediksi Pertandingan Liga Jerman: Bayern Munich vs RB Leipzig

Pro Sumut

Prediksi Pertandingan Liga Europa: Hapoel Beer Sheva dan Slavia Praha

Pro Sumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara