PROSUMUT – Sekretaris Komisi II DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan cepat merespon pengaduan pekerja, terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Jadi kita harapkan THR yang dibayarkan pelaku usaha itu sesuai ketentuan.
Kita mengapresiasi Disnaker Kota Medan atas tujuh nomor yang diberikan,” tutur Wong Chun Sen di Medan, Minggu 9 April 2023.
Adapun tujuh nomor layanan pengaduan THR tersebut, 082166765529 (Marisi Sumatri Sinaga), dan 081263462281 (Marliana Yunita Sitanggang).
Kemudian 081284352150 (Maymoonah RM Sitanggang), 08116366603 (Jones Prapat), 085270720515 (Luhut Purba), 081376439444 (Lodewik Marpaung), dan 085262374485 (Arnold Pangaribuan).
Wong mengkhawatirkan nomor pengaduan THR diberikan kepada para pekerja, baik telepon seluler maupun aplikasi pesan WhatsApp lama ditanggapi.
“Masuk satu pengaduan, cepat ditanggapi. Jangan nanti hanya terima pengaduan saja, harus langsung turunkan anggota untuk menyosialisasikan aturan pembayaran THR,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.
Dia melanjutkan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah meminta pelaku usaha atau perusahaan membayarkan THR sebelum H-7 Idul Fitri, atau batas waktu akhir ditetapkan.
Artinya, jika Hari Raya Idul Fitri 1444 H jatuh pada 22 April 2023, maka pelaku usaha atau perusahaan sudah membayar THR paling lambat pada 15 April 2023.
Hal itu sebagaimana diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang menerbitkan Surat Edaran Nomor : M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan tertanggal 27 Maret 2023.
“Tetapi apapun itu, semua perusahaan yang di bawah pengawasan Disnaker Kota Medan agar menyosialisasikan aturan Menteri Ketenagakerjaan ini dan tujuh nomor itu,” tandas Wong Chun Sen. (*)
Reporter: Togu Sihite
Editor: M Idris