Prosumut
Umum

Smart SIM Segera Diluncurkan, Polda Sebut Bakal Jadi E-Money

PROSUMUT – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut terus berkoordinasi dengan 27 polres jajaran untuk melakukan pembaharuan alat pencetak Surat Izin Mengemudi (SIM), menyusul akan hadirnya Smart SIM, yang digagas Korlantas Polri.

SIM terbaru ini masih dalam tahap pengenalan. Untuk peluncuran resmi baru akan dilakukan saat hari ulang tahun Polisi Lalu Lintas pada tanggal 22 September 2019 mendatang. Setelah peluncuran dilakukan, maka SIM akan berlaku secara nasional.

“Di Polda Sumut rata-rata sudah online. Untuk upgrade-nya (pembaharuan) lagi diupayakan untuk di seluruh Sumut. Kami sudah menyampaikan ke jajaran supaya Sapras jajaran koordinasi dengan Mabes Polri untuk meng-upgrade-nya,” ujar Kasi SIM Ditlantas Polda Sumut Kompol M Rambe baru-baru ini.

Dikatakan Rambe, saat SIM Smart nantinya sudah diluncurkan, SIM lama masih akan tetap berlaku. Kemudian, jika SIM seseorang masa berlangsungnya habis, si pemohon SIM akan diarahkan untuk permohonan pembuatan SIM Smart tersebut, sebagai keselarasan.

“Kalau biaya tetap. Hanya dialihkan ke SIM Smart ini saja. Begitu juga untuk memperpanjang, biayanya juga sama. Yang lama masih tetap berlaku, ada data si pemilik di situ,” katanya.

Ia menuturkan, Polda Sumut masih terus melakukan koordinasi menunggu arahan selanjutnya dari Korlantas Polri. Rencananya, SIM Smart ini akan diberlakukan di seluruh Indonesia, untuk tahap awal di tingkat provinsi dulu.

“Kami terus memonitor ke daerah, karena Ditlantas sebagai pembina fungsi. Apa arahan terbaru dari sana, akan kami sampaikan ke daerah,” tukas Rambe.

Sekadar informasi, masyarakat Indonesia sebentar lagi dapat memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, yaitu Smart SIM. Secara keseluruhan, SIM jenis baru tersebut tidak memiliki banyak perubahan dari segi mekanisme pelayanan hingga biaya.

Hanya saja, bentuk kartu secara fisik memiliki tampilan baru dan terdapat beberapa fungsi tambahan pada Smart SIM.

Smart SIM merekam identitas serta data forensik kepolisian. Korlantas telah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terkait hal itu.

Smart SIM ini dilengkapi chip dengan kapasitas yang memadai. Seperti data/kepentingan forensik kepolisian (lengkap)/identitas yang bersangkutan/pemegang SIM.

Kemudian, semua pelanggaran lalu lintas akan tercatat dengan valid, pelanggaran ringan, sedang, dan berat.

Fungsi terakhir SIM terbaru itu dapat digunakan untuk melakukan transaksi jual beli, pembayaran tol dan sebagainya.

Untuk melakukan ini, pihak Kepolisian melakukan kerja sama dengan sebuah bank untuk menjadikan SIM sebagai uang elektronik (e-money). Jumlah saldo maksimal dari SIM tersebut adalah Rp2 juta. (*)

Konten Terkait

Tuak Bisa Jadi Terapi Narkoba? Begini Kata Hinca

Editor prosumut.com

Prediksi Pertandingan Liga Champions: Juventus vs Barcelona

Pro Sumut

1,7 Juta Warga Sumut Mudik Lebaran

Val Vasco Venedict

Mau Terbang di Masa Pandemi? Boleh, Tapi Syaratnya Sederet

valdesz

Be Careful Moms, Gadis 12 Tahun ini Tewas Akibat Tersedot Pompa Kolam Renang

Val Vasco Venedict

Anggota DPRD Sergai Sumbang Gaji untuk Paket Bantuan

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara