PROSUMUT – Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang kilat. Hanya dalam sehari, sidang kasus pengeroyokan dengan terdakwa Caleg Gerindra bernama Mulia Syahputra Nasution selesai digelar.
Hakim dan Jaksa kompak menggelar semua agenda persidangan seperti pembacaan dakwaan, saksi, pemeriksaan terdakwa, tuntutan, pledoi dan pembacaan putusan hanya sehari.
Padahal perbuatan terdakwa Mulia Syahputra Nasution sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 351 ayat (1) dengan ancaman diatas 5 tahun penjara, bukan tindak pidana ringan (Tipiring).
Namun, Chandra Naibaho, Jaksa Penuntut Umum (JPU) beralasan sidangnya digelar cuma sehari karena Acara Pemeriksaan Singkat (APS) atau mudah pembuktian.
“Iya sidangnya sudah selesai bang. Kemarin itu sidangnya. Sehari selesai. Pembacaan dakwaan, kemudian pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa, tuntutan, pledoi dan putusan. Hakimnya Pak Tengku Oyong, Jarihat Simarmata dan satu lagi lupa saya,” kata Chandra saat diwawancarai wartawan di PN Medan, Senin (13/5) siang.
Yang lebih mencengangkan wartawan, Mulia Syaputra Nasution cuma dituntut jaksa selama 20 hari dan divonis hakim juga cuma selama 20 hari.
Ditanyakan terkait rendahnya tuntutan tersebut, Chandra berdalih korban dan terdakwa sudah berdamai.
“Yang terbukti Pasal 351 KUHPidana. Selain sudah berdamai, pertimbangan kita makanya menuntut cuma 20 hari korban juga sudah mencabut surat pengaduan di kepolisian,” ujar Chandra.
Sebelumnya diketahui, aksi pengeroyokan dilakukan Mulia Syahputra Nasution (29) warga Jalan Karya Wisata, Komplek J City, Kecamatan Medan Johor terhadap Demmy Suryanto (28) warga Jalan Kenangan Citra Land Bagya City, Kecamatan Percut Sei Tuan, Sabtu (23/3) sekira pukul 01.00 WIB.
Sebelumnya korban dan terdakwa berjoget di Holywings Cafe yang beralamat di Jalan A. Rivai No. 4, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia.
Namun saat itu, korban dan terdakwa bersenggolan saat berjoget. Keduanya kemudian cekcok mulut.
Terdakwa kemudian berlari ke arah korban dan mendorongnya menggunakan tangan hingga korban terpental ke lantai.
Terdakwa dibantu sejumlah teman-temannya langsung mengeroyok korban. Melihat korban mengalami luka-luka di wajahnya, terdakwa dan teman-temannya langsung meninggalkan lokasi.
Pengunjung yang lain kemudian membawa korban ke Polsek Medan Baru guna membuat laporan. Pengaduan korban diterima dengan Nomor:LP/486/III/2019/Polrestabes Medan/Sektor Medan Baru, Tanggal 23 Maret 2019.
Usai membuat laporan, korban yang mengalami luka lebam di wajahnya itu akhirnya dirawat di rumah sakit selama beberapa hari.
Korban juga sudah melakukan visum. Berdasarkan hasil visum, keterangan korban, saksi-saksi dan rekaman CCTV di lokasi kejadian, akhirnya Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap terdakwa.
Terpisah, Pengamat Hukum Kota Medan, Julheri Sinaga SH mengatakan hal itu sudah tidak wajar.
“Tidak logika sidang selesai satu hari. Semua kan ada tahapan-tahapannya. Apalagi itu bukan kasus tipiring. Harusnya sesuai prosedur,” tegas Julheri.
“Bukan alasan korban dan terdakwa sudah berdamai dan lainnya. Kalaupun korban dan terdakwa sudah berdamai bukan berarti menghilangkan unsur pidananya,” pungkas Julheri.(*)