PROSUMUT – Pemerintah berencana menerapkan aturan pajak progresif terhadap kepemilikan tanah lebih dari satu bidang.
Topik ini menjadi bahasan beberapa media nasional sejak pidato kenegaraan di depan sidang MPR pada 16 Agustus 2019.
Rencana kebijakan ini telah termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang rencananya akan disahkan pada September 2019.
Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengendalikan lahan.
“Itu kebijakan fiskal yang akan kita perkenalkan di dalam RUU Pertanahan. Itu sebagai insentif dan disinsentif,” katanya.
Selain membuat pengunaan lahan semakin maksimal, rencana kebijakan ini juga dimaksudkan untuk menutup celah spekulan tanah.
Terlebih, pemerintah berencana memindahkan ibu kota dari DKI Jakarta ke salah satu provinsi di Kalimantan.
“Fiscal policy ini akan menetralkan,” imbuhnya.
Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti terkait kepastian bagi wajib pajak. Hal ini dinilai penting untuk dipertimbangkan pemerintah, selain berencana menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan.
Hingga saat ini, besaran tarif pajak progresif masih dalam pembahasan. Namun, Sofyan mengaku skema progresivitas akan berlaku seperti pajak progresif kendaraan.
Selain itu, kebijakan ini akan mengatur besaran pajak yang lebih tinggi untuk lahan yang berada di lokasi strategis.
“Misalnya, mobil pertama pajaknya 100%, mobil kedua 150 persen, dan seterusnya. Nanti di daerah yang dekat TOD [transit oriented development], pajaknya lebih mahal. Yang pinggiran lebih murah, sehingga terjadi rasionalisasi,” tutur Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil. (*)