PROSUMUT – Polda Sumut mencatat sebanyak 351 kasus anggota Polri melakukan pelanggaran disiplin sepanjang tahun 2019. Selain itu, terjadi juga pelanggaran kode etik yang tercatat 118 kasus.
Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin menyatakan ada 96 personel yang melakukan pelanggaran kode etik profesi sepanjang 2019. Dari jumlah tersebut, sebanyak 38 personel yang dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.
“Dari 38 kasus, masing-masing 1 kasus dilakukan personel berpangkat Pamen (Perwira Menengah), 3 Pama (Perwira Pertama), dan 34 Bintara,” ungkap Martuani belum lama ini.
Menurut dia, jika dibandingkan dengan tahun 2018, tentu ada penurunan kasus pelanggaran kode etik profesi Polri. Tahun 2018, ada 65 orang personel yang dipecat atau PTDH.
Dari 351 kasus pelanggaran disiplin, sambungnya, ada dua personel berpangkat Pamen, Pama 23, Brigadir 370 dan PNS satu orang.
“Sedangkan selama 2018, ada 734 kasus pelanggaran disiplin di antaranya dilakukan oleh personel berpangkat Pamen 16, Pama 53, Brigadir 740 dan PNS 7 orang. Jadi di tahun 2019, ada penurunan kasus,” urainya.
Masih dikatakan Kapolda Sumut untuk pelanggaran pidana yang dilakukan personel di antaranya penganiayaan, terlibat narkoba, judi, pemerasan, pencurian, penipuan, perzinaan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga menelantarkan keluarga.
“Selama 2019, ada 6 personel yang melakukan penganiayaan. Kemudian terlibat narkoba ada 17 personel, KDRT ada 4 personel, perzinaan ada 1 orang, pencabulan 1 orang, menelantarkan keluarga ada 4 orang, penggelapan ada 3 orang. Semuanya itu berpangkat Brigadir,” pungkasnya. (*)

