PROSUMUT – Situs Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidempuan diretas oleh orang tak dikenal. Saat ini, situs yang memuat berbagai informasi terkait persidangan belum bisa diakses dan masih dalam tahap perbaikan.
Sebelum dalam tahap perbaikan, situs http://www.pn-padangsidimpuan.go.id/ itu memuat kalimat berwarna merah yang bertuliskan: “Hacked By AkuTersakiti404 Sae Ae Lau #Numpang Galau Min!”
Tak hanya itu, tulisan merah selanjutnya juga memuat tulisan kalimat galau.
“Bodohkah Aku karena terlalau mencintaimu????. Setidaknya aku telah berjuang untuk mempertahankan cinta ini untukmu meskipun tidak pernah kau hargai perasaan ini. Untuk mengikhlaskan orang yang kita cinta bahagia bersama orang lain itu adalah sesuatu yang menyakitkan”.
“Sampai saat ini aku belum bisa melupakanmu, apakah disana kau pernah mengingatku walaupun hanya sekali?”
Belum diketahui pasti sejak kapan tulisan ini muncul di website (situs) milik PN Padang Sidempuan tersebut. Namun kini tulisan itu sudah tidak ada lagi.
Humas PN Padang Sidempuan Hasnul Tambunan membenarkan situs mereka tengah diretas. Namun dia tidak mengetahui persis kapan situs itu diretas.
“Saya belum bisa kasi informasi lengkap. Saya tanya dulu (bidang) IT nya, masalahnya apa, apa sebabnya,” ucap Hasnul saat dikonfirmasi melalui seluler, Rabu 14 Agustus 2019.
Hasnul mengaku saat ini, tim IT PN Padang Sidempuan tengah memperbaiki situs tersebut. Dia juga mengaku sejauh ini persidangan di sana tidak ada kendala dengan diretasnya situs yang memuat jadwal dan informasi persidangan itu.
“Sejauh ini belum ada komplain. Yang terpenting ini harus cepat diperbaiki karena masyarakat memerlukan informasi di situs tersebut,” bebernya.
Terpisah, salah seorang staf IT PN Padang Sidempuan, Febri Adinda menerangkan tidak hanya kali ini situs milik pengadilan itu diretas oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Dia mengatakan awal Juli lalu, website itu juga diretas.
“Ternyata dari pihak website menyatakan hosting keamanannya kurang. Kita upload ulang hari juga itu dan websitenya berjalan lancar,” ujar Febri.
Namun pada Selasa 13 AgustusPagi kemarin lanjut Febri, ada lagi pihak yang berusaha meretas website tersebut dan berhasil mengubah tampilannya.
“Makanya langkah yang kita ambil ,kita nonaktifkan sementara. Kita periksa dulu, ternyata memang sekuritinya kurang pakem. Makanya untuk memantapkannya kita nonaktifkan sementara. Tahun 2019 kan virus banyak, dari ikan asing sampai yang ikan kakap,” sebutnya.
Dia mengakui dengan dinonaktifkannya situs itu akan mengganggu pelayanan informasi secara daring (online) di PN Padang Sidempuan. Namun dia mengatakan masyarakat yang membutuhkan informasi bisa langsung datang ke pengadilan.
“Kendalanya masyarakat tidak bisa mengakses masalah perkara dan jadwal sidang, tapi masyarakat bisa datang kemari saja,” tutup Febri. (*)