Prosumut
Rilis & Seremoni

Sekda Medan: Permen ATR BPN No 12/2019 Regulasi Kuat Penataan Kota

PROSUMUT – Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR BPN) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Konsolidasi Tanah, diharapkan dapat memuat sekaligus menjadi regulasi kuat kepada pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan penataan, penguasaan dan penggunaan tanah.

Dalam rangka pembangunan kota khususnya, guna meningkatkan kualitas sebuah wilayah sekaligus meningkatkan taraf hidup masyarakat menjadi lebih baik dan layak.

Harapan tersebut disampaikan Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman dalam kegiatan Sosialisasi dan Konsolidasi Tanah di Wilayah Sumatera Utara yang berlangsung di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Jalan Brigjen Katamso Medan, Rabu 11 September 2019.

Sebab bilang Sekda, beberapa poin yang terkandung dalam Permen ATR BPN tersebut tidak jarang mendapat kendala pada proses pengimplementasiannya.

Di hadapan Direktur Konsolidasi Tanah Kementerian ATR BPN RI Doni Janarto, Sekda mengungkapkan bahwa sampai saat ini Pemko Medan masih menemukan sejumlah kendala dan kesulitan dalam melakukan penataan wilayah khususnya di Kampung Aur, Kecamatan Medan Maimun.

BACA JUGA:  Persatuan Wanita Patra Tingkat Wilayah PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Gelar Bakti Sosial

Sebab, rencana Pemko Medan untuk membangun rumah susun (Rusun) di kawasan tersebut kerap mendapat penolakan dari berbagai pihak yang merasa dirugikan.

“Rencana pembangunan rusun yang kami rencanakan untuk menghapus dan menghilangkan image kawasan kumuh di sana pada kenyataannya tidak sepenuhnya disambut baik oleh masyarakat. Apalagi hal ini menyangkut soal tanah dan status kepemilikan yang beragam,” katanya.

Karenanya, Sekda berharap agar Permen ATR BPN dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam melakukan penataan sehingga dapat menjadikan Kota Medan menjadi kota yang tertib, tertata dan teratur demi memberi rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat secara adil dan merata.

BACA JUGA:  Persatuan Wanita Patra Tingkat Wilayah PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Gelar Bakti Sosial

Hal ini, lanjut Sekda agar pemanfaatan tanah dapat dilakukan sesuai dengan peruntukkannya dan digunakan dengan seluas-luasnya untuk masyarakat lewat fasilitas khusus (fasus) dan fasilitas umum (fasum) yang dibangun.

“Kami menyadari bahwa persoalan demi persoalan akan tetap dihadapi oleh setiap pemerintahan dalam upaya penataan kota. Namun, melalui Permen ATR BPN ini kami berharap dapat menjadi stimulus sekaligus regulasi yang bisa digunakan untuk melakukan penataan kawasan dan tata ruang sesuai aturan yang berlaku. Tujuannya semata demi memberi rasa nyaman untuk masyarakat dan dapat hidup lebih bersih dan layak,” harap dia.

Namun lanjut Sekda, pada penerapannya Sekda berkeinginan dan berharap tidak lagi ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.

BACA JUGA:  Persatuan Wanita Patra Tingkat Wilayah PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Gelar Bakti Sosial

Oleh sebabnya, pertemuan tersebut diharapkan dapat dan mampu memberi solusi bagi tiap pemerintah kabupaten/kota dalam menghadapi permasalahan tanah di tempat masing-masing.

“Berbagai konflik terjadi secara kompleks di Kota Medan. Namun, langkah dan upaya yang dilakukan dalam penataan ruang dan kota tetap kami lakukan secara terukur dan terarah demi Kota Medan yang lebih baik,” bilangnya.

Pertemuan yang sebelumnya dibuka oleh Kepala Kanwil BPN Sumut Bambang Priono tersebut juga turut dihadiri perwakilan dari Bappeda diantaranya dari Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang.

Forum ini sekaligus menjadi wadah bagi pemerintah kabupaten/kota untuk menyampaikan sejumlah masalah dan persoalan yang dihadapi dan terjadi di wilayah masing-masing untuk kemudian dicari solusinya. (*)

Konten Terkait

Edy-Ijeck Ucapkan Selamat Jalan kepada Dubes AS

Editor prosumut.com

Tinjau UNBK SMK, Gubernur Sumut Sebut Belum Ada Keputusan Libur

admin2@prosumut

Gubernur Kunjungi Pesantren Al Hidayah Mencirim, Bicara Rencana ke Depan

Editor prosumut.com