Prosumut
Rilis & Seremoni

Sekda Medan: Permen ATR BPN No 12/2019 Regulasi Kuat Penataan Kota

PROSUMUT – Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR BPN) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Konsolidasi Tanah, diharapkan dapat memuat sekaligus menjadi regulasi kuat kepada pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan penataan, penguasaan dan penggunaan tanah.

Dalam rangka pembangunan kota khususnya, guna meningkatkan kualitas sebuah wilayah sekaligus meningkatkan taraf hidup masyarakat menjadi lebih baik dan layak.

Harapan tersebut disampaikan Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman dalam kegiatan Sosialisasi dan Konsolidasi Tanah di Wilayah Sumatera Utara yang berlangsung di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Jalan Brigjen Katamso Medan, Rabu 11 September 2019.

Sebab bilang Sekda, beberapa poin yang terkandung dalam Permen ATR BPN tersebut tidak jarang mendapat kendala pada proses pengimplementasiannya.

Di hadapan Direktur Konsolidasi Tanah Kementerian ATR BPN RI Doni Janarto, Sekda mengungkapkan bahwa sampai saat ini Pemko Medan masih menemukan sejumlah kendala dan kesulitan dalam melakukan penataan wilayah khususnya di Kampung Aur, Kecamatan Medan Maimun.

Sebab, rencana Pemko Medan untuk membangun rumah susun (Rusun) di kawasan tersebut kerap mendapat penolakan dari berbagai pihak yang merasa dirugikan.

“Rencana pembangunan rusun yang kami rencanakan untuk menghapus dan menghilangkan image kawasan kumuh di sana pada kenyataannya tidak sepenuhnya disambut baik oleh masyarakat. Apalagi hal ini menyangkut soal tanah dan status kepemilikan yang beragam,” katanya.

Karenanya, Sekda berharap agar Permen ATR BPN dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam melakukan penataan sehingga dapat menjadikan Kota Medan menjadi kota yang tertib, tertata dan teratur demi memberi rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat secara adil dan merata.

Hal ini, lanjut Sekda agar pemanfaatan tanah dapat dilakukan sesuai dengan peruntukkannya dan digunakan dengan seluas-luasnya untuk masyarakat lewat fasilitas khusus (fasus) dan fasilitas umum (fasum) yang dibangun.

“Kami menyadari bahwa persoalan demi persoalan akan tetap dihadapi oleh setiap pemerintahan dalam upaya penataan kota. Namun, melalui Permen ATR BPN ini kami berharap dapat menjadi stimulus sekaligus regulasi yang bisa digunakan untuk melakukan penataan kawasan dan tata ruang sesuai aturan yang berlaku. Tujuannya semata demi memberi rasa nyaman untuk masyarakat dan dapat hidup lebih bersih dan layak,” harap dia.

Namun lanjut Sekda, pada penerapannya Sekda berkeinginan dan berharap tidak lagi ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Oleh sebabnya, pertemuan tersebut diharapkan dapat dan mampu memberi solusi bagi tiap pemerintah kabupaten/kota dalam menghadapi permasalahan tanah di tempat masing-masing.

“Berbagai konflik terjadi secara kompleks di Kota Medan. Namun, langkah dan upaya yang dilakukan dalam penataan ruang dan kota tetap kami lakukan secara terukur dan terarah demi Kota Medan yang lebih baik,” bilangnya.

Pertemuan yang sebelumnya dibuka oleh Kepala Kanwil BPN Sumut Bambang Priono tersebut juga turut dihadiri perwakilan dari Bappeda diantaranya dari Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang.

Forum ini sekaligus menjadi wadah bagi pemerintah kabupaten/kota untuk menyampaikan sejumlah masalah dan persoalan yang dihadapi dan terjadi di wilayah masing-masing untuk kemudian dicari solusinya. (*)

Konten Terkait

Kerjasama PWI-Dewan Pers, Gelar UKW Bulan Ini di Medan

Editor Prosumut.com

TNI AL Tangkap Tanker Berbendera Panama di Perairan Batam

Editor prosumut.com

JNE Raih Indonesia Best Brand Award 2024 Kategori Jasa Pengiriman

Editor prosumut.com

Idul Adha 1444 H, Telkomsel Salurkan Bantuan Hewan Kurban ke 46.000 Penerima Manfaat

Editor prosumut.com

Sambut HUT RI ke 80, RSU Haji Medan Gelar Perlombaan

Editor prosumut.com

Gelar Malam Keakraban Taruna Korps Medan, Edy Ketemu Anaknya

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara