Prosumut
Kriminal

Sejoli di Binjai Gagal Nyabu Paket Cepek

PROSUMUT – Andrianta Ginting (33) warga Kelurahan Pujidadi Kecamatan Binjai Selatan dan Windi Ika Astria (33) warga Kelurahan Nangka Kecamatan Binjai Utara gagal menikmati sabu seberat 0,16 gram. Sejoli itu ditangkap di Jalan Sei Lepan Kecamatan Binjai Selatan, Selasa malam, 11 Agustus 2020.

Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting menjelaskan, mereka ditangkap saat petugas gabungan melakukan razia. Ketika mereka melintas dengan mengendarai Honda CB 150 R warna hitam nomor polisi BK 5821 RAV,  polisi menghentikan laju sepeda motornya.

“Kemudian dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan 1 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip transparan di dalam tutup tangki sepeda motor yang dikendarai mereka,” ujarnya, Rabu 12 Agustus 2020.

Temuan itu membuat mereka berkutik. Kepada polisi, keduanya mengakui kristal putih tersebut adalah miliknya untuk digunakan.

“Kini, tersangka dan barang bukti sudah di Satresnarkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses selanjutnya,” ujarnya. (*)

 

Reporter : Muhammad Akbar
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Dituduh Remas Payudara, Warga Jalan Karsa Dalam Tewas Dimassa

Ridwan Syamsuri

Keluarga Orang Nomor 2 Dairi Dipolisikan

admin2@prosumut

Jaksa Tuntut Bandar Sabu 10 Tahun Penjara

Ridwan Syamsuri

Trio Garong Diringkus; Rencana Perampokan Tiga TKP Digagalkan

Ridwan Syamsuri

Tiga Pengedar 5 Kg Sabu Dibekuk, Libatkan Oknum ASN

Editor Prosumut.com

Selama Sebulan Lebih, 94 Tersangka Narkoba Ditangkap Polda Sumut

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara