Prosumut
Umum

Satpol PP Medan Tertibkan Pedagang Nakal di Pasar Modern Marelan

PROSUMUT – Tim Gabungan Pemko Medan kembali menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menyalahi aturan berjualan. Penertiban kali ini difokuskan kepada pedagang yang berjualan di atas parit dan bahu jalan di seputaran Pasar Modern Marelan, Jalan Marelan Raya Pasar V dan Jalan M Basir, Rabu 6 Maret 2019 lalu.

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari penertiban sebelumnya. Tim Gabungan Pemko Medan sudah berulang kali menertibkan PKL yang berada di pasar tersebut.

Penertiban yang dipimpin langsung Kasatpol PP Kota Medan, H M Sofyan melibatkan personil sebanyak 250 orang, PD Pasar sebanyak 30 orang, Polri sebanyak 20 orang, dan TNI sebanyak 2 orang.

Sofyan mengungkapkan, Pemko Medan melalui Kecamatan Medan Marelan telah memberi ultimatum berupa surat kepada para PKL dan pemilik toko agar segera menaati peraturan yang sudah ditetapkan.

“Kecamatan Medan Marelan sudah berulang memberikan peringatan namun hingga saat ini mereka tetap tidak mau berpindah dari tempatnya,” ungkap Sofyan.

Lanjut dikatakan Sofyan, peringatan yang sebelumnya telah dilayangkan tidak juga digubris oleh pedagag, karena itu Pemko Medan terpaksa mengambil tindakan serius. Tindakan itu berupa penyitaan barang dagang milik PKL, itu dilakukan agar memberikan efek jera kepada para PKL.

“Hal ini bukan kali pertamanya kami tertibkan Pasar Marelan namun sudah berulang kali sehingga kami harus melakukan tindakan tegas agar para PK5 benar-benar jera untuk tidak melakukannya lagi,” tambah Sofyan.

Sofyan menyampaikan bahwa penertiban ini dilakukan dalam rangka menciptakan Marelan tertib, yang lebih berestetika, yang lebih rapi pada akhirnya membuat masyarakat Marelan menjadi lebih nyaman.

“Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menciptakan Marelan tertib, lebih berestetika, lebih rapi dan lebih nyaman lagi tentunya,” ujarnya.

Sofyan mengungkapkan, Pemko Medan sudah memberikan lapak bagi para PKL berjualan, namun pedagang tidak memanfaatkan.

“Pemko Medan sudah memberikan tempat untuk para pedagang berjualan namun masih saja ada pedagang yang berjualan di pinggir jalan sehingga merusak nilai estetika Kota Medan serta dapat mengganggu arus lalu lintas,” tegasnya.

Pantauan di lokasi, saat penertiban berlangsung terjadi aksi saling tarik antara petugas dan para pedagang yang tidak merelakan alat dagangannya, meskipun begitu petugas tetap menyita alat dagang berupa meja, tenda, kursi. Kemudian petugas mengangkut alat-alat itu menggunakan truk milik Satpol PP, lalu dibawa menuju kantor Satpol PP di Jalan Arif Lubis No 2, Medan.

Sofyan menjelaskan, tindakan serius itu diambil sesuai Perwal Nomor 9 Tahun 2019.

“Sesuai Perwal Nomor 9 Tahun 2019 tidak boleh membuat bangunan baik permanen maupun semi permanen yang berada di atas ruas milik jalan, namun ada beberapa toko yang masih berjualan serta kanopi miliknya melewati parit juga kami tertibkan. Dan kami berikan waktu selama 2 hari agar para pemilik membongkar kanopi mereka,” katanya.

Selanjutnya Sofyan megatakan, Pemko Medan tidak akan berhenti mengingatkan dan menertibkan PKL untuk menaati peraturan, hingga para PKL tidak lagi kembali berjualan di atas parit.

“Kami tidak berhenti dalam menertibkan PK5 yang masih saja berjualan disembarang tempat, hingga benar-benar tidak ada satu pedagangpun yang berjualan ditempat yang dilarang oleh Pemko Medan,” ucap Kasatpol PP.

Beberapa toko yang ditertibkan yakni Toko Golden Marelan, Toko Perabot Sinar Alam, Toko Perabot Samudera Rezeki, Toko Sweet Room, Toko Idola Fasion, Toko Hilya, dan Toko Elektronik Surya Sega. (*)

Konten Terkait

Gerindra Rp2,75 M, PDIP Rp0

Val Vasco Venedict

Kemas Ahmad Yani Jadi Dirlantas Polda Sumut

Editor prosumut.com

Hari Bhayangkara, 428 Personel Polda Sumut Naik Pangkat

admin2@prosumut